Mode Gelap
Image
Rabu, 19 November 2025
Logo

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah, DPRD Jatim Dukung Raperda Penyertaan Modal PT BPR Jatim Menjadi Perda

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah, DPRD Jatim Dukung Raperda Penyertaan Modal PT BPR Jatim Menjadi Perda
Muhammad Ashari, S.H.I., M.M. Juru Bicara Komisi C (Foto Dok. Humas DPRD Jawa Timur)

SURABAYA (BM) - Dalam upaya memperkuat perekonomian daerah dan memperluas akses keuangan bagi masyarakat, DPRD Jawa Timur menyatakan dukungan penuh terhadap penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT BPR Jatim Perseroda menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dalam agenda Paripurna ini menyampaikan hasil pembahasan Raperda tentang Bank Perekonomian Rakyat sebagai langkah strategis untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan daya saing perusahaan daerah serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya sektor mikro dan usaha kecil serta kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang pendirian PT BPR Jatim Perseroda.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Komisi C DPRD Jatim, M. Ashari, dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (30/10/2025), dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim Blegur Prijanggono dan dihadiri Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak.

Ashari menyampaikan bahwa Raperda ini telah melalui alur penggodokan bersama eksekutif (Biro Perekonomian dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur), Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Konsultasi Teknis bersama manajemen PT BPR Jatim (Perseroda), Kajian Regulasi dan Sinkronisasi Hukum dengan peraturan perundang-undangan yang relevan, penyempurnaan substansi materi perda, hingga dicapailah konsensus dan kesepahaman akhir legislatif dan eksekutif.

Ashari menegaskan bahwa Raperda ini memiliki dasar hukum yang kuat, menjamin tata kelola investasi daerah yang transparan dan akuntabel, serta mendukung visi pembangunan ekonomi yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan di Jawa Timur.

“Pembahasan Raperda ini merupakan bagian dari komitmen DPRD untuk memastikan setiap kebijakan penyertaan modal daerah memiliki landasan hukum yang jelas dan memberikan manfaat ekonomi serta sosial bagi masyarakat,” ujar politisi asal Dapil Nganjuk-Madiun tersebut.

Komisi C, lanjutnya, telah melakukan pembahasan mendalam bersama pihak eksekutif, Biro Perekonomian, Biro Hukum, dan manajemen PT BPR Jatim Perseroda. Proses ini juga mengacu pada Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat Milik Pemerintah Daerah. Berdasarkan hasil pembahasan, ditetapkan bahwa modal dasar PT BPR Jatim Perseroda sebesar Rp1,6 triliun, dengan penyertaan modal yang telah disetor oleh Pemprov Jatim mencapai Rp360,38 miliar.

Ke depan, pemerintah provinsi berkomitmen menambah penyertaan modal sebesar Rp500 miliar secara bertahap, menyesuaikan kemampuan keuangan daerah dan kinerja BUMD. Komisi C juga menekankan pentingnya analisis kelayakan, portofolio, dan risiko sebelum pelaksanaan penyertaan modal. Pemerintah daerah wajib menyusun rencana bisnis (business plan) yang komprehensif agar dana publik digunakan secara hati-hati dan produktif.

“Prinsip kehati-hatian menjadi kunci. Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah penyertaan modal benar-benar memberikan nilai tambah bagi ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Ashari.

Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan dalam penyertaan modal akan mengikuti ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Pengawasan pelaksanaan kebijakan ini berada di bawah Gubernur Jawa Timur, yang dapat melimpahkan kewenangan kepada perangkat daerah terkait. Keuntungan atau dividen dari penyertaan modal akan menjadi hak Pemprov Jatim dan disetorkan ke Kas Umum Daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pada simpulan akhirnya, Komisi C menilai bahwa Raperda layak disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, yang berdasar hukum yang kuat, berfungsi menjamin tata kelola investasi daerah yang transparan dan akuntabel, bermanfaat riil untuk PAD dan kesejahteraan masyarakat, serta selaras dengan visi pembanguan ekonomi Pemprov Jatim.

Sedangkan dalam kesempatan sama, Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak menyampaikan apresiasi kepada DPRD Jatim, khususnya Komisi C, atas peran aktifnya dalam memastikan proses penyertaan modal berjalan sesuai prosedur dan regulasi.

“Aspek legalitas adalah hal paling mendasar dalam kebijakan keuangan daerah. Kami mengapresiasi kerja keras Komisi C dalam memastikan penyertaan modal pada Bank BPR UMKM Jatim berjalan sesuai hukum,” ujar Emil.

Ia juga menjelaskan bahwa meskipun terdapat penyesuaian angka kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) akibat restrukturisasi pascapandemi COVID-19, kinerja Bank UMKM Jatim secara umum tetap positif. “Perubahan NPL ini bukan karena meningkatnya kredit bermasalah, melainkan akibat perubahan status kredit yang sebelumnya direstrukturisasi. Secara keseluruhan, kinerja Bank UMKM Jatim masih layak diapresiasi,” jelasnya. Emil menutup dengan menegaskan komitmen Pemprov Jatim untuk terus mendorong kinerja Bank UMKM Jatim agar semakin aktif menggerakkan roda perekonomian, khususnya di sektor mikro, kecil, dan menengah.

“Kami akan terus memacu teman-teman di lapangan agar semakin giat mengulirkan roda ekonomi masyarakat Jawa Timur,” pungkasnya.

Dalam rapart paripurna ini rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Blegur Prijanggono, S.H., didampingi oleh H. Dr. Emil Elestianto Dardak, B.Bus., M.Sc, Ph.D, Drs. M. Musyafak, H. Hidayat, S. Ag, M. Si, Sri Wahyuni, S. Kep., Ns. Serta juga hadir sejumlah 72 anggota dewan dan perwakilan OPD.

Komentar / Jawab Dari