Mode Gelap
Image
Kamis, 11 Juni 2026
Logo
Tes urine dikatakan positif,Suami bunuh istri disitubondo pengguna Narkoba.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat

Tes urine dikatakan positif,Suami bunuh istri disitubondo pengguna Narkoba.

Situbondo,Berita Metro.id Kasus kematian Bidan Murtafia Rafika Devi ( 34 ) di Besuki Situbondo terus di selidiki secara mendalam oleh pihak Kepolisian,dari Hasil pemeriksaan tes urine pada Ahmad Rizky Hidayat (32), terduga pembunuhan terhadap istrinya, Murtafia Rafika Devi (34), menunjukkan hasil positif mengusumsi narkoba jenis sabu.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat menerangkan, tersangka terbukti mengonsumsi barang haram tersebut sebelum melancarkan aksi kejinya terhadap sang istri, yang diketahui bekerja sebagai bidan di RSUD Besuki, Situbondo. Terkait temuan penyalahgunaan narkotika ini, penyidik akan melakukan pengembangan lebih lanjut.

"Tes urine yang dilakukan petugas Satreskrim Polres Situbondo menunjukkan, bahwa urine tersangka mengandung amfetamin jenis sabu," ujar Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Selimat Akmal, Selasa 9/6/26.

"Kami akan segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba, karena hasil tes urine tersangka Rizky terbukti positif mengonsumsi sabu,"bebernya.

Meskipun positif narkoba, namun pasal pokok yang disangkakan terhadap tersangka Rizky tidak berubah. Ia tetap dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) serta Pasal 458 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

AKP Selimat Akmal menambahkan bahwa proses pemeriksaan terhadap tersangka kini telah selesai. Saat ini, Rizky sudah resmi mendekam di sel tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Tersangka Rizky sudah kami tahan sejak Minggu 7 Juni 2026 di sel Tahanan Polres Situbondo," pungkas kasat Reskrim.( Sun )

 

 

Komentar / Jawab Dari