DPRD Trenggalek Upayakan Solusi Polemik Truk Tambang, Ini Hasil Kesepakatannya
- Posting Oleh Gunawan
- Minggu, 02 April 2023 03:04
Beritametro (BM) - Munculnya polemik adanya bangunan jembatan yang tidak bisa dilalui oleh kendaraan pengangkut hasil tambang terus menjadi perhatian Komisi II DPRD Trenggalek.
DPRD Trenggalek terus mengupayakan meminta pemkab mencarikan solusi dan permasalahan tersebut.
Untuk menindaklanjuti polemik tersebut Komisi II mengelar rapat kerja dengan mengundang pihak terkait diantaranya Dinas Perhubungan, Satpol PP, Sekda, PUPR, Polres Trenggalek dan paguyuban pengusaha tambang.
" Ini langkah sigap DPRD Trenggalek untuk menindaklanjuti dan memecahkan permasalahan terkait jalan yang dilalui truk tambang, agar roda perekonomian di Trenggalek berjalan baik, demikian juga dengan pengusaha tambang, "ucap Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto usai rapat, Jumat (31/3/2023).
Pihaknya memahaminya kekhawatiran masyarakat terkait rusaknya jalan termasuk jembatan plengkung yang diduga diakibatkan oleh truk-truk besar pengangkut hasil tambang yang melebihi tonase.
" Oleh itu kita adakan rapat bersama OPD untuk mencari solusi terbaik, serta jalan terbaik untuk permasalahan ini agar nantinya truk tambang yang melintas tidak merusak jalan ataupun jembatan, "sambung Mugianto.
Diketahui jembatan plengkung di Bendorejo Pogalan merupakan bangunan yang berdiri diperkirakan sebelum Indonesia merdeka. Untuk spesifikasi teknisnya jembatan itu sendiri sangat terbatas.
Secara teknis kekuatannya hanya mampu menahan beban 10 ton, jembatan tersebut merupakan jalan kelas III, atau jalan kabupaten. Jalan kelas III hanya boleh dilalui oleh kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tak melebihi 2.100 meter.
Demikian panjangnya tidak lebih dari 9.000 milimeter. Dan tinggi maksimal 3.500 milimeter. Untuk muatan sumbu terberat 8 ton. Dalam keadaan tertentu daya dukung ditetapkan muatan sumbu terberat kurang dari 8 ton.
" Artinya jalan kelas III atau jalan kabupaten hanya mampu dilalui kendaraan yang bebannya dibawah 10 ton. Dan tidak boleh dilalui melebihi tonase," Kata Mugianto saat menjabarkan keterangan PUPR.
Alhasil rapat yang difasilitasi Komisi II membuahkan kesepakatan, truk tambang dilarang melintas dijalan kabupaten, dan akan dialihkan melintas di jalan nasional dengan catatan muatan beban dikurangi mengingat jembatan Munjungan-Bendorejo dalam keadaan perbaikan.
"Jadi kesepakatannya truk tambang liwat jalur jalan nasional, tapi juga harus mengurangi muatannya, atau bisa ditambah muatannya setelah melalui jalan Bailey atau jalan sementara ini. Hal ini mengingat saat ini jembatan Bailey hanya bisa menahan beban berat 35 ton, " tutur Mugianto.
Dan apa bila nanti, tambah Mugianto, masih didapati ada kendaraan truk tambang masih melintas di jalur kabupaten, pihak terkait akan menindak tegas sesuai aturan yang ada.
" Satpol PP, Satlantas, dishub Trenggalek akan menindak sesuai peraturan apabila dikemudian hari masih ada truk tambang yang melintas dijalur yang sudah disepakati sebelumnya, "tegas Mugianto.
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1900)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16376)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
