Mode Gelap
Image
Sabtu, 18 April 2026
Logo

Gubernur Jatim Bantah Terima Fee 30 Persen dari Dana Hibah Pokir

Gubernur Jatim Bantah Terima Fee 30 Persen dari Dana Hibah Pokir
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

SURABAYA (BM) - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membantah tudingan adanya praktik pembagian fee hingga 30 persen dalam pengajuan dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim. Sebelumnya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, Khofifah dituding menerima fee 30 persen.

Bantahan itu disampaikan Khofifah saat bersaksi dalam sidang dugaan korupsi dana hibah di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (12/2/2026). Di hadapan majelis hakim, orang nomor satu di Jatim ini menyatakan tidak pernah mengetahui apalagi menerima aliran dana sebagaimana disebut dalam BAP.

“Saya ingin menegaskan, Yang Mulia, bahwa itu tidak pernah ada, tidak benar, tidak ada dan tidak benar,” ujar Khofifah saat dikonfirmasi jaksa penuntut umum KPK.

Dalam BAP Kusnadi, disebutkan adanya skema pembagian fee dengan persentase beragam: hingga 30 persen untuk pengajuan tertentu, 5–10 persen bagi pejabat sekretariat daerah, serta 3–5 persen untuk kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan Tim Pengelola Anggaran Daerah (TPAD).

Jaksa penuntut umum KPK mendalami sejauh mana kemungkinan aliran dana ke unsur eksekutif. Namun Khofifah kembali menegaskan tidak mengetahui praktik tersebut selama menjabat sebagai Gubernur Jatim pada periode 2019–2024. “Tidak, tidak mengetahui. Selalu tidak,” katanya saat dicecar jaksa penuntut KPK.

Khofifah juga menolak anggapan bahwa pihak eksekutif memperoleh keuntungan dari dana hibah aspirasi DPRD. Ia menegaskan pemerintah provinsi hanya berada pada tataran kebijakan makro. Sementara usulan hibah berasal dari aspirasi masyarakat yang dibawa anggota DPRD dan dibahas melalui mekanisme resmi.

Menurutnya, proses penganggaran hibah melewati tahapan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), pembahasan KUA-PPAS, Nota Keuangan, Rancangan APBD hingga persetujuan bersama DPRD melalui forum Badan Anggaran, rapat komisi, dan rapat fraksi bersama TAPD.

“Prosesnya panjang dan terbuka. Tidak ada forum yang lebih komprehensif daripada musrenbang. Semua dibahas bersama,” ujarnya.

Terkait munculnya dugaan praktik fee setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Khofifah mengaku baru mengetahui adanya penyimpangan ketika proses hukum berjalan. Ia juga menyatakan tidak pernah mengonfirmasi langsung kepada Kusnadi soal keterangan tersebut.

Khofifah menambahkan, penerapan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan pakta integritas bagi penerima hibah justru dimaksudkan sebagai langkah mitigasi risiko, mengingat dana hibah rawan disalahgunakan. “Ketika SPTJM ditandatangani, maka tanggung jawab ada pada penerima. Itu bagian dari mitigasi risiko,” kata Khofifah. (arf/tit)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar / Jawab Dari