Jelang Kampanye dan Pemilu 2024, Pakar Pemilu Ingatkan ASN Wajib Menjaga Netralitas
- Posting Oleh Nanang
- Selasa, 07 November 2023 17:11
SURABAYA (BM) - Suhajar Diantoro, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri dalam sebuah kesempatan menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu 2024. Menurutnya ASN menjadi sektor yang sangat penting dalam Pemilu 2024 karena berkaitan dengan pelayanan terhadap publik.
Fakta ini kemudian ditanggai Advokat Kepemiluan yang juga matan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Sri Sugeng Pujiatmoko, bahwa ASN harus netral dalam memastikan calon dan partai politik memiliki kesempatan yang sama, mencegah intervensi yang tak adil, serta menjaga pemilihan yang setara bagi semua peserta. Selain itu, katanya, hal ini juga diperlukan dalam menjaga kepercayaan publik agar mencegah spekulasi bahwa pemilihan dipengaruhi oleh pihak tertentu.
"Selama tahapan Pemilu 2019 lalu, tercatat 1.596 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia yang mendapatkan sanksi kedisiplinan dan etika karena terbukti tidak menjaga profesionalisme dan netralitas selama kampanye. Data yang dilansir oleh Bawaslu Jatim beberapa waktu lalu itu menarik untuk dijadikan peringatan bagi ASN menjelang tahapan kampanye Pemilu 2024 ini" ungkapnya, Selasa (7/11/2023).
Sri Sugeng menambahkan, dalam setiap perhelatan Pemilu, selalu ada indikasi ketidaknetralan ASN. ‘’Ada yang terang-terangan mendukung salah satu paslon capres, atau menjadi simpatisan caleg yang melakukan penggalangan massa,’’ulas Sri Sugeng.
Pada prinsipnya sambung Sri Sugeng, netralitas ASN jelas diatur dalam UU Pemilu no 7 tahun 2017, pasal 283, yang intinya ASN dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan kepada peserta pemilu, sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.
‘’Pemilu, dalam hal ini partai politik telah ditetapkan oleh KPU, dan sebentar lagi juga akan ditetapkan capres – cawapres, maka sejak itu, ASN dilarang berpihak dan mengadakan kegiatan mendukung peserta pemilu, baik sebelum, selama dan sesudah masa kampanye,’’ tegas Sri Sugeng.
Ia mengingatkan pada Pemilu 2019 lalu, ada beberapa ASN yang telah direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendapatkan sanksi karena tidak netral. ‘’Setahu saya itu ada di Jember dan Lamongan, saat Pileg dan Pilpres direkomendasikan ke ASN untuk mendapatkan sanksi,’’ tandasnya.
Sri Sugeng juga menegaskan, ASN boleh berlaku aktif dalam pemilu hanya saat memberikan hak pilihnya. Selebihnya dalam tahapan pemilu keseluruhan, ASN hanya boleh pasif. ‘’Jangan lupa memberi like dan komen pada medsos caleg, capres atau partai sudah merupakan bentuk ketidaknetralan,’’ pungkasnya.
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (701)
- Hukrim (1961)
- Plesir (26)
- Peristiwa (469)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2043)
- Internasional (560)
- Sports (1998)
- Ekonomi (1486)
- Jawa Timur (16451)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (290)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2761)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (11)
- Giat Prajurit (16)
- Wisata (34)
- Global (10)
- Pendidikan (210)
- Hukum (24)
