Mode Gelap
Image
Selasa, 21 April 2026
Logo

KAJ Jatim Minta Polda Jatim Ambil Alih Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis Beritajatim

KAJ Jatim Minta Polda Jatim Ambil Alih Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis Beritajatim
Rama Indra Surya Permana, jurnalis Beritajatim (paling belakang), didampingi KAJ Jawa Timur.

SURABAYA (BM) - Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur meminta Polda Jawa Timur untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis Beritajatim, Rama Indra Surya Permana. Permintaan ini disampaikan menyusul belum adanya perkembangan berarti dalam penanganan perkara setelah enam bulan berjalan.

Pendamping hukum Rama dari KAJ Jatim, Salawati, menyampaikan bahwa sejak laporan dibuat, proses hukum di Polrestabes Surabaya belum menunjukkan kemajuan berarti. “Hingga kini tidak ada perkembangan penanganan perkara,” ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (28/10/2025).

Salawati menjelaskan, pihak kepolisian sebenarnya telah memeriksa korban dan dua orang saksi yang juga jurnalis. Bukti berupa foto dan video terduga pelaku pun telah diserahkan. Namun, ia menilai penanganan yang berlarut-larut menunjukkan lemahnya keseriusan dalam penyidikan.

“Kami sangat keberatan karena perkara ini terkesan diabaikan dan adanya indikasi Polrestabes Surabaya menutupi kejadian ini, serta menghindari penegakan hukum pidana atas oknum anggota terduga pelaku,” katanya.

Dukungan terhadap langkah hukum yang ditempuh KAJ Jatim juga datang dari redaksi Beritajatim. Nyucik Asih, perwakilan redaksi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi Rama. “Kami memberikan support Mas Rama mencari keadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Rama Indra Surya Permana berharap kasus yang dialaminya bisa segera ditangani secara adil. “Sehingga ke depannya tidak ada lagi jurnalis yang menjadi korban kekerasan seperti apa yang saya alami,” tutur Rama.

Kasus ini berawal dari peliputan aksi penolakan pengesahan RUU TNI di Surabaya pada 24 Maret 2025. Saat itu, Rama yang tengah meliput mengalami tindakan kekerasan yang diduga dilakukan sejumlah anggota kepolisian. Meski saat itu telah mengaku sebagai jurnalis, namun Rama tetap mendapat perlakuan kasar.

Atas kejadian tersebut, Rama mengalami beberapa luka di bagian wajah, kepala, dan punggung. Ia kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polda Jatim pada 25 Maret 2025, dan laporan diterima dengan nomor LP/B/438/III/2025/SPKT/Polda Jawa Timur. Selanjutnya, perkara dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya untuk ditindaklanjuti. (arf/tit)

 

 

Komentar / Jawab Dari