Modus Dugaan Pungli di ESDM Jatim: Tanpa Uang Pelicin, Izin Diperlambat
- Posting Oleh Redaksi
- Jumat, 17 April 2026 14:04
SURABAYA (BM) - Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dalam perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Peovinsi Jawa Timur terbongkar. Izin yang seharusnya diproses cepat melalui sistem online, justru diperlambat. Celah itu dimanfaatkan oknum untuk menarik pungli hingga ratusan juta.
Dalam pengusutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, ditemukan tarif pungli bervariasi. Untuk perpanjangan izin tambang, pemohon diminta Rp 50 juta hingga Rp 100 juta. Sedangkan untuk izin baru, nilainya bisa mencapai Rp 200 juta per permohonan.
Sementara itu, pada sektor pengusahaan air tanah, pungutan berkisar Rp 5 juta hingga Rp 20 juta. Bahkan, dalam satu bulan, total pungutan dari sektor ini bisa mencapai Rp 50 juta hingga Rp 80 juta.
Wagiyo, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim menjelaskan, modus yang digunakan adalah dengan memperlambat proses perizinan. Padahal, seluruh pengajuan seharusnya diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Kalau tidak memberikan uang, izinnya tidak keluar-keluar meskipun syaratnya sudah terpenuhi,” ujar Wagiyo di kantor Kejati Jatim, Jumat (17/4/2026).
Menurut dia, praktik tersebut dilakukan secara sistematis. Pemohon yang ingin mempercepat proses dipaksa memberikan sejumlah uang kepada oknum di lingkungan ESDM Jatim.
Dalam praktiknya, kata Wagiyo, uang hasil pungli yang terkumpul kemudian diduga dibagi kepada pihak-pihak yang terlibat. Mulai dari tingkat tim kerja hingga pimpinan dinas.
Wagiyo menjelaskan, dari hasil penyidikan, praktik pungli itu menjadi pintu masuk pengungkapan kasus dugaan korupsi perizinan. Penyidik menemukan adanya aliran uang dari pemohon izin kepada para tersangka.
Tak hanya itu, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang dalam jumlah besar. Totalnya mencapai Rp 2,36 miliar, baik dalam bentuk tunai maupun simpanan di rekening.
Kasus ini masih terus dikembangkan. Penyidik membuka kemungkinan adanya praktik serupa di perizinan lain serta tidak menutup peluang munculnya tersangka baru.
Seperti diberitakan, Kejati Jatim telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pungli perizinan di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jatim. Ketiganya disangka pasal 12 huruf e dan pasal 12 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam pasal 606 KUHP. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1900)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16376)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
