Majelis Hakim Perintahkan KPK Selidiki Tiga Kontraktor Ponorogo
- Posting Oleh Redaksi
- Jumat, 29 Mei 2026 15:05
SURABAYA (BM) - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memberi sinyal keras terhadap tiga kontraktor yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo. Majelis hakim secara terbuka memerintahkan jaksa KPK mendalami tiga kontraktor yang dinilai memberikan keterangan janggal dan berbelit-belit.
Tiga kontraktor yang disorot itu ialah Eko Agus Supriyadi (Direktur CV Selo Kencono), Dian Nurcahyanto (Direktur CV Surya Kencana), dan Bambang Yudi Setiawan (kontraktor yang mengerjakan proyek di RSUD dr Harjono). Nama mereka berulang kali muncul dalam aliran uang yang diduga berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo dan RSUD dr Harjono.
Permintaan pendalaman paling keras diarahkan majelis hakim kepada kontraktor Eko Agus Supriyadi. Dalam sidang, Eko Agus mengaku pernah meminjamkan uang Rp 1,4 miliar kepada mantan Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni. Namun, pengakuan itu justru memantik kemarahan majelis hakim. Sebab, saat diminta menjelaskan detail pemberian uang, Eko Agus terlihat berputar-putar dan tidak mampu memberi jawaban yang konsisten.
Awalnya, Eko Agus menyebut uang Rp 1,4 miliar itu diberikan melalui cek yang kemudian dicairkan ajudan Ipong bernama Fajar di Bank Jatim. Tetapi ketika hakim meminta penjelasan lebih rinci mengenai asal cek, identitas pemilik cek, hingga mekanisme pencairannya, Eko Agus mulai kebingungan. “Ini nominal uang besar kalau Saudara sampai nggak ingat, kebangetan Saudara ini,” semprot ketua majelis hakim I Made Yuliada pada sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (26/5/2026) lalu.
Situasi sidang makin tegang ketika hakim melihat Eko Agus sempat berbisik dengan saksi lain, Dian Nurcahyanto, yang duduk tepat di sebelahnya. “Apakah takut seperti Sucipto? Makanya di sini jujur apa adanya. Kalau Saudara kaku, bersiteguh dengan skenario Saudara, ujung-ujungnya ada hal yang tidak benar akhirnya Saudara akui,” semprot I Made Yuliada sembari membaca gelagat kegelisahan Agus Eko.
Hakim I Made Yuliada kemudian langsung memberi instruksi kepada jaksa penuntut umum KPK Agus Subagya agar pengakuan Eko Agus tersebut dikembangkan lebih jauh. “Kembangkan lagi, Pak Jaksa, berkaitan dengan pemberian kepada bupati sebelumnya. Karena gak kooperatif orang ini,” tegasnya kepada tim jaksa KPK.
Tak berhenti di situ, hakim I Made Yuliada bahkan memperingatkan Eko Agus bahwa keterangannya bisa saja menyeret dirinya sendiri ke perkara pidana. “Pak Eko, ingin berbaju rompi (tahanan KPK), Saudara ingin gak?” tanya hakim.
Agus Eko pun menjawab dengan nada pelan. “Nggak,” jawab Eko Agus kepada majelis hakim.
Majelis hakim juga menyoroti pola pengakuan Eko Agus yang mengaku berkali-kali meminjamkan uang kepada kepala daerah. Selain kepada Sugiri, Eko Agus juga mengaku pernah meminjamkan uang kepada Ipong Muchlissoni.
Pengakuan itu langsung disindir hakim. “Bupati yang sebelumnya juga diberi pinjaman Rp 1,4 miliar, belum kembali lagi. Nanti bupati baru Ponorogo bisa juga pinjam lagi,” sindir hakim anggota Manambus Pasaribu.
Sorotan berikutnya mengarah kepada Dian Nurcahyanto, menantu Eko Agus yang beberapa kali mengantarkan uang kepada Sugiri Sancoko. Dalam sidang, Dian mengaku hanya menjalankan perintah mertuanya untuk mengantar uang ke rumah dinas bupati di Pringgitan.
Ia juga bersikukuh tak pernah ada pembicaraan mengenai proyek saat menyerahkan uang tersebut. “Nggak pernah,” jawab Dian ketika ditanya apakah uang itu dijanjikan untuk mendapatkan proyek.
Namun, jawaban itu justru membuat hakim semakin curiga. Sebab, menurut majelis, hubungan kontraktor dengan kepala daerah yang disertai penyerahan uang dalam jumlah besar sulit dipisahkan begitu saja dari kepentingan proyek.
Hakim bahkan mengingatkan Dian bahwa status hukumnya bisa berubah apabila uang tersebut terbukti berkaitan dengan fee proyek. “Kalau itu fee proyek, berarti Saudara sama dengan Sucipto nasib Saudara nanti,” ujar hakim I Made Yuliada.
Nama kontraktor Bambang Yudi Setiawan juga tak luput dari perhatian majelis hakim. Bambang Yudi diperiksa terkait aliran uang kepada Yunus Mahatma, mantan Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo yang kini juga duduk sebagai terdakwa.
Di persidangan, Bambang Yudi mengaku pernah memberikan uang Rp 100 juta kepada Yunus Mahatma. Namun, ia bersikeras menyebut uang tersebut hanyalah pinjaman pribadi.
Pengakuan itu langsung dipertanyakan majelis hakim. Sebab, sebelumnya pihak Bank Jatim telah memberikan keterangan bahwa Yunus memiliki deposito hingga Rp 8 miliar. Bahkan, sekitar Rp 2,5 miliar milik Yunus masih diblokir penyidik KPK.
“Hari Jumat yang lalu pihak Bank Jatim sudah diperiksa, disebutkan deposito Yunus Mahatma ini Rp 8 miliar. Tapi anehnya masa pinjam Rp 100 juta sama Saudara?” tanya hakim Manambus.
Meski dicecar berkali-kali, Bambang Yudi tetap bertahan dengan jawaban bahwa uang tersebut adalah pinjaman. Padahal, jaksa KPK juga membacakan keterangan kontraktor lain bernama Sucipto yang menyebut Bambang Yudi ikut menyerahkan uang kepada Daris Fuadi terkait proyek RSUD.
Mendengar hal itu, majelis hakim kembali meminta jaksa KPK untuk juga mendalami keterlibatan Bambang Yudi. “Orang ini juga dalami saja Pak Jaksa, yang kayak begini bentuknya ya,” kata hakim Manambus.
Sepanjang sidang, majelis hakim berkali-kali mengingatkan para saksi agar tidak membuat keterangan yang dinilai seperti skenario warung kopi. Hakim menegaskan pengadilan tidak akan mentoleransi keterangan yang dianggap berbelit-belit dan tidak logis.
“Kalau kami dikibuli kayak anak-anak, itu kami yang tidak suka sekali. Jangan dibuat skenario yang tidak berkualitas hukum. Semoga tidak ketemu kami lagi dengan cara seperti ini. Bisa saya maksimalkan pidananya apabila Saudara bersalah, tidak akan ada rasa kasihan kami nanti,” tegas hakim Ketua I Made Yuliada.
Usai sidang, jaksa KPK Agus Subagya tak menampik bahwa keterangan para saksi memang memunculkan kejanggalan. Menurutnya, ada sejumlah pengakuan saksi yang sulit diterima logika hukum, terutama terkait dalih pinjaman yang berulang kali muncul di persidangan. “Kalau kita logikakan, ada beberapa keterangan yang tidak masuk akal. Apakah nanti itu pinjaman atau memberi, itu nanti kami dalami dulu,” ujarnya kepada wartawan.
Saat ditanya mengenai perintah majelis hakim agar KPK mendalami tiga kontraktor tersebut, Agus menyatakan hasil persidangan akan disampaikan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti lebih jauh. “Nanti kami informasikan ke penyidik (perintah hakim). Nanti tergantung penyidik tindak lanjutnya seperti apa,” katanya.
Dalam perkara ini, Sugiri Sancoko didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait di lingkungan Pemkab Ponorogo. Selain Sugiri, mantan Sekda Ponorogo Agus Pramono dan mantan Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma juga duduk di kursi terdakwa. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1941)
- Plesir (26)
- Peristiwa (468)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2036)
- Internasional (560)
- Sports (1996)
- Ekonomi (1473)
- Jawa Timur (16425)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (289)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2750)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (11)
- Giat Prajurit (16)
- Wisata (33)
- Global (10)
- Pendidikan (207)
- Hukum (23)
