Mode Gelap
Image
Sabtu, 23 Mei 2026
Logo

Ajudan Akui Pernah Disuruh Bupati Sugiri Antar Vespa ke Eks Kepala BPK Jatim

Ajudan Akui Pernah Disuruh Bupati Sugiri Antar Vespa ke Eks Kepala BPK Jatim
Bandar, ajudan Sugiri Sancoko (kiri) usai diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (22/5/2026).

SURABAYA (BM) - Fakta baru kembali terungkap dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (22/5/2026). Kali ini, nama mantan Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Timur ikut terseret dalam persidangan.

Awalnya ketua majelis hakim I Made Yuliada mencecar salah satu saksi bernama Bandar, yang merupakan ajudan Sugiri Sancoko. Hakim membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 13 terkait pengiriman sebuah motor Vespa pada 19 Februari 2023. “Saudara pernah disuruh oleh terdakwa Sugiri Sancoko mengirim Vespa, ya?” tanya hakim.

Atas pertanyaan tersebut, Bandar tak membantah bahwa dirinya pernah diperintah Sugiri untuk mengirim sebuah Vespa lama ke pihak yang disebut sebagai Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Timur. “Siap,” jawab Bandar.

Hakim kemudian mendalami pengiriman motor tersebut, termasuk lokasi dan penerimanya. Bandar mengaku diperintah Sugiri mengantar Vespa ke wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah. Namun, ia berdalih lupa nama penerima motor tersebut. “Saya... eee... lupa namanya,” ujar Bandar.

Hakim lalu membacakan isi BAP yang menyebut nama Karyadi sebagai pihak yang dikirimi Vespa tersebut. Dalam sidang terungkap, sosok Karyadi disebut menjabat Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Timur. “Di sini (BAP) disebutkan namanya Karyadi. Ini orang tersebut yang dikirimi (Vespa) adalah Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Timur. Betul itu ya?” tanya hakim.

Lagi-lagi, Bandar tak membantah isi BAP yang dibacakan majelis hakim di muka persidangan. “Siap,” jawab Bandar.

Karyadi diketahui menjabat Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Timur sejak 4 Agustus 2022 hingga 2 Agustus 2024. Saat ini, Karyadi menjabat Direktur Pemeriksaan V A pada Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (PKN) V BPK.

Meski mengaku mengantar langsung, Bandar menyebut dirinya tidak menyerahkan Vespa kepada Karyadi. Ia mengaku menyerahkan Vespa tersebut kepada seseorang yang disebut sebagai penjaga rumah. “Waktu itu... eee... penjaganya,” katanya.

Keterangan Bandar pun sempat memicu pertanyaan hakim. Sebab, Bandar mengaku tidak mengetahui secara pasti rumah siapa yang didatanginya untuk mengirim Vespa. Bandar berdalih dirinya hanya diberi alamat dan nomor telepon sebelum berangkat mengantar motor tersebut. “Kalau secara spesifik rumahnya siapa, saya kurang tahu. Saya Cuma disuruh antar (motor Vespa) ke alamat tersebut,” ujarnya.

Hakim kemudian menyoroti kejanggalan proses penyerahan motor tersebut. “Kalau tidak disebutkan namanya diserahkan ke siapa, ya masa diserahkan ke rumah kosong Vespa itu?” celetuk hakim di persidangan.

Bandar lalu mengungkapkan bahwa saat itu dirinya dijemput seseorang di pinggir jalan sebelum diarahkan menuju lokasi penyerahan. “Saya dijemput waktu itu di pinggir jalan,” katanya.

Selain motor, Bandar mengaku juga menyerahkan STNK Vespa tersebut. Namun ia mengaku lupa apakah dokumen lain seperti BPKB ikut diberikan atau tidak. “Seingat saya STNK,” ucapnya.

Pada sidang kali ini, selain saksi Bandar, empat saksi lain juga diperiksa diantaranya, Allthoof Prasetyanto Putro (Ajudan Sugiri), Dimas Sulthon Ubaidillah Lubis (ajudan Sekda Agus Pramono), Bandar (Ajudan Sugiri), Evitalia Puspita Dewi (pegawai Bank Jatim), dan Erni Haris Mawanti (Kabag Umum Setda Pemkab Ponorogo). (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari