Mode Gelap
Image
Kamis, 21 Mei 2026
Logo

Hakim PN Surabaya Perintahkan Residivis Narkoba Jalani Rehab

Hakim PN Surabaya Perintahkan Residivis Narkoba Jalani Rehab
Ilustrasi

SURABAYA (BM) - Residivis narkotika Viki Toisuta kembali lolos dari hukuman berat. Meski pernah dipenjara 4 tahun 6 bulan dalam perkara sabu, warga Jalan Ambengan Batu I, Tambaksari, Surabaya, itu justru diperintahkan menjalani rehabilitasi dalam perkara narkotika yang kembali menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Safruddin pada sidang di PN Surabaya, Rabu (20/5/2026) kemarin. Selain menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan, hakim juga memerintahkan terdakwa menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Rumah Sakit Menur Surabaya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dan menjalani rehabilitasi selama 3 bulan di Institusi Penerima Wajib Lapor Rumah Sakit Menur Surabaya Provinsi Jawa Timur,” ujar hakim Safruddin saat membacakan amar putusan.

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan kedua jaksa penuntut umum. Hakim juga memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Dalam persidangan terungkap, Viki bukan kali pertama tersandung perkara narkotika. Pada 2019 lalu, dia pernah divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara permufakatan jahat tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman bersama tiga terdakwa lain.

Kasus terbaru yang menjerat Viki bermula pada 6 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di rumah terdakwa di Jalan Ambengan Batu I Nomor 28-B, Tambaksari, Surabaya.

Ketika dilakukan penggerebekan, terdakwa sempat membuang barang bukti sabu ke belakang rumah. Namun aksinya diketahui petugas. Polisi kemudian menemukan satu klip sabu seberat sekitar 0,045 gram, dua pipet kaca berisi sisa metamfetamina, seperangkat alat hisap sabu, dua sedotan sekrop, dan perlengkapan lain yang disimpan dalam bola plastik warna kuning.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik memastikan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu kantong plastik berisi kristal putih sabu, dua pipet kaca berisi sisa sabu, dua sedotan sekrop, seperangkat alat hisap sabu, dan satu bola plastik warna kuning dirampas untuk dimusnahkan. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari