Mode Gelap
Image
Kamis, 21 Mei 2026
Logo

Keponakan Akui Kerap Jadi Perantara Transfer dan Ambil Uang atas Permintaan Sugiri dan Ely Widodo

Keponakan Akui Kerap Jadi Perantara Transfer dan Ambil Uang atas Permintaan Sugiri dan Ely Widodo
Singgih Cahyo Wibowo, keponakan Bupati Ponorogo non-aktif Sugiri Sancoko (kemeja biru tua)

SURABAYA (BM) – Sidang dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko kembali mengungkap aliran uang yang diduga berkaitan dengan kepentingan politik dan proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Fakta itu terungkap dari keterangan saksi Singgih Cahyo Wibowo, ponakan Sugiri, saat diperiksa di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (19/5/2026). Dalam persidangan, Singgih mengaku beberapa kali diminta menerima, mengambil, hingga mentransfer uang atas perintah Sugiri maupun adiknya, Ely Widodo.

Jaksa KPK awalnya mendalami hubungan Singgih dengan Sugiri dan Ely. Singgih mengaku sudah mengenal Sugiri sejak menikah dengan tantenya sekitar 25 tahun lalu. Ia juga membenarkan Ely merupakan adik kandung Sugiri.

Saat ditanya soal keterlibatannya, Singgih mengaku pernah diminta melakukan transfer uang atas perintah keduanya. “Pak Eli juga pernah, Pak Sugiri juga pernah,” ujar Singgih di persidangan.

Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut Singgih sering diminta mengambil uang titipan dari rekanan lalu mengirim atau mentransfer uang tersebut ke sejumlah rekening atas perintah Sugiri dan Ely.

Salah satu transaksi yang disorot yakni transfer Rp 95 juta pada 10 April 2023 ke rekening atas nama Soedjarwi Sri Juniari atas perintah Ely Widodo. Singgih membenarkan transaksi tersebut.

Tak hanya itu, Singgih juga mengaku pernah menerima transfer Rp 2 miliar ke rekening pribadinya pada Januari 2021. Menurutnya, sebelum uang masuk, Ely Widodo lebih dulu memberi tahu agar mengecek rekening. “Pak Ely bilang, ‘Coba cek rekeningmu, barangkali ada uangnya masuk’,” kata Singgih.

BACA JUGA: Berbelit, Hakim Tegur Ely Widodo: Posisimu Belum Tentu Aman!

Setelah uang masuk, Singgih mengaku diperintahkan menarik seluruh dana tersebut secara tunai di Ponorogo. Uang itu kemudian dibawanya sendiri ke posko pemenangan di Jalan Mangga dan diserahkan kepada Ely Widodo. “Disuruh mengambil semuanya, lalu saya kasihkan ke Pak Ely,” ujarnya.

Selain Rp 2 miliar, Singgih juga mengaku pernah menerima transfer Rp 500 juta pada Agustus 2021 yang kemudian kembali diserahkan kepada Ely.

Jaksa lalu mendalami tujuan penggunaan uang tersebut. Setelah sempat berbelit menjawab, Singgih akhirnya menyebut uang itu digunakan untuk membantu caleg-caleg PDI Perjuangan. “Seingat saya untuk bantu caleg-caleg,” katanya.

Saat didalami lagi apakah caleg yang dimaksud berasal dari partai yang sama dengan Sugiri, Singgih membenarkannya. “PDI,” jawabnya singkat.

Persidangan juga mengungkap Singgih beberapa kali diminta mengambil uang dari Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo nonaktif Yunus Mahatma.

Singgih mengaku dua kali datang ke RSUD dr Harjono untuk mengambil uang. Salah satunya atas perintah Ely Widodo, sedangkan pengambilan lain atas perintah langsung Sugiri Sancoko.

Dalam salah satu pengambilan, Singgih mengaku datang bersama Ely ke ruang kerja Yunus Mahatma di rumah sakit. Setelah bertemu, ia diberi tas berisi uang dan diminta membawanya ke rumah dinas Sugiri. “Saya bawa ke dalam rumah, ke ruangan Bapak (Sugiri),” ujarnya.

Singgih mengatakan Sugiri seolah sudah mengetahui maksud kedatangannya. “Sudah paham,” kata Singgih saat ditanya jaksa apakah Sugiri mengetahui barang yang dibawanya.

Sementara dalam pengambilan lain, Singgih mengaku diperintah Sugiri menemui Yunus Mahatma di rumah sakit. Setelah bertemu, ia langsung diminta membawa sebuah tas dan menyerahkannya kepada Ely di posko pemenangan Pileg.

Selain soal aliran uang, persidangan juga menyinggung adanya catatan proyek yang ditulis tangan oleh Singgih. Jaksa menunjukkan catatan berisi sejumlah nama proyek sekolah dan nominal uang. Singgih mengaku catatan itu dibuat atas perintah “Bapak”, yang merujuk pada Sugiri Sancoko.

Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada sempat menegur Singgih karena dinilai berusaha menghindar saat ditanya soal proyek-proyek tersebut. “Makanya jangan bohong kamu jadi orang ya,” tegas hakim di persidangan.

Saat didalami jaksa soal isu fee proyek, Singgih mengaku pernah mendengar adanya fee sebesar 10 persen. Catatan proyek yang dibuatnya kemudian disebut disimpan di ruangan Sugiri Sancoko. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari