Gubernur Khofifah Digugat Usai Kembali Tunjuk Plt Dirut PT Petrogas Tanpa Seleksi Terbuka
- Posting Oleh Redaksi
- Rabu, 20 Mei 2026 16:05
SURABAYA (BM) - Penunjukan pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama PT Petrogas Jatim Utama (PJU) dua kali berturut-turut berbuntut gugatan hukum. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena dinilai mengabaikan kewajiban open bidding sebagaimana diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 424/Pdt.G/2026/PN Sby itu didaftarkan pada 20 April 2026 dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PMH). Dalam perkara tersebut, Khofifah Indar Parawansa selaku Gubernur Jawa Timur tercatat sebagai tergugat.
Sementara para penggugat yakni Alvia Noris, Edrus Adha Alhaseni, dan Holik Ferdiansyah. Adapun Dewan Komisaris PT Petrogas Jatim Utama tercatat sebagai Turut Tergugat I dan Plt Direktur Utama PT PJU Yusak Sunaryanto sebagai Turut Tergugat II.
Holik Ferdiansyah, Ketua Komunitas Cinta Bangsa (KCB) mengatakan, gugatan itu bermula dari penunjukan Plt Dirut PT Petrogas Jatim yang dilakukan dua kali berturut-turut tanpa seleksi terbuka. Menurut Holik, pengangkatan Hadi Mulyo Utomo sebagai Plt Dirut PT Petrogas Jatim pada 2025 tidak dipersoalkan karena diputuskan melalui RUPS.
“Pengangkatan Hadi Mulyo Utomo sebagai Plt Dirut PT Petrogas Jatim pada April 2025 tidak masalah karena diputuskan melalui RUPS,” terangnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (20/5/2026).
Namun setelah masa jabatan Hadi Mulyo Utomo sebagai Plt berakhir, seharusnya dilakukan seleksi terbuka atau open bidding untuk mengisi jabatan direktur utama definitif. Akan tetapi, posisi tersebut kembali diisi Plt, kali ini oleh Yusak Sunaryanto.
Menurutnya, penunjukan Plt untuk kedua kalinya itulah yang dinilai bertentangan dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta Permendagri Nomor 37 Tahun 2018. “Dalam PP Nomor 54 sudah jelas bahwa masa jabatan Plt itu enam bulan. Setelah itu harus dilakukan seleksi terbuka atau open bidding untuk mengisi jabatan definitif,” ujar Holik.
Dia mempertanyakan keputusan RUPS yang kembali menunjuk Plt, alih-alih melaksanakan seleksi terbuka sebagaimana ketentuan dalam regulasi BUMD.
Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan Gubernur Khofifah selaku tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Penggugat juga meminta pengadilan membatalkan keputusan RUPS sebagaimana tertuang dalam akta notaris tertanggal 2 Desember 2025 yang menjadi dasar penunjukan Plt Dirut PT Petrogas Jatim.
Selain itu, penggugat meminta majelis hakim menghukum tergugat untuk mencabut keputusan tersebut dan segera mengangkat direksi definitif PT Petrogas Jatim melalui mekanisme open bidding sesuai PP Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.
Dalam gugatan tersebut, Turut Tergugat II selaku Plt Direktur PT PJU juga diminta mengembalikan seluruh gaji, honorarium, dan tunjangan yang diterima sejak menjabat sebagai pelaksana tugas.
Holik menegaskan, pihaknya hanya meminta kepada Gubernur Khofifah untuk mematuhi aturan yang berlaku. “Saya hanya meminta mereka untuk mematuhi aturan regulasi yang dibuat oleh pemerintah itu sendiri. Karena itulah kami melakukan gugatan ke PN Surabaya,” pungkasnya. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1934)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2033)
- Internasional (560)
- Sports (1996)
- Ekonomi (1467)
- Jawa Timur (16418)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2748)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (16)
- Wisata (33)
- Global (10)
- Pendidikan (204)
- Hukum (23)
