Mode Gelap
Image
Kamis, 21 Mei 2026
Logo

Nama Ely Widodo Lagi-lagi Muncul di Sidang, Dulu soal Mutasi Jabatan, Kini Disebut Atur Aliran Uang

Nama Ely Widodo Lagi-lagi Muncul di Sidang, Dulu soal Mutasi Jabatan, Kini Disebut Atur Aliran Uang
Ely Widodo, adik kandung Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko

SURABAYA (BM) - Nama Ely Widodo kembali menjadi perbincangan dalam sidang dugaan suap yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko. Setelah sebelumnya disebut berperan dalam urusan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo, kini adik kandung Sugiri itu kembali disebut dalam perkara pengaturan aliran uang.

Fakta tersebut terungkap dalam kesaksian Singgih Cahyo Wibowo di sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (20/5/2026). Dalam persidangan, Singgih mengaku beberapa kali diperintah Ely Widodo maupun Sugiri Sancoko untuk menerima, mentransfer, hingga mengambil uang.

“Pak Ely juga pernah, Pak Sugiri juga pernah,” ujar Singgih saat ditanya jaksa terkait perintah menerima dan mentransfer uang.

Jaksa kemudian membacakan bagian Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Singgih yang memuat sejumlah transaksi transfer uang. Salah satunya transfer Rp95 juta pada April 2023 yang diakui dilakukan atas perintah Ely Widodo.

Tak hanya soal transfer, nama Ely juga muncul dalam pengambilan uang dari Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma. Singgih mengaku pernah dua kali mengambil uang dari Yunus di rumah sakit.

Pengambilan pertama disebut dilakukan bersama Ely Widodo. Saat itu, Ely dan Yunus disebut berbincang terlebih dahulu sebelum Singgih membawa tas berisi uang keluar dari rumah sakit. “Yang ngobrol adalah Pak Ely sama Pak Yunus,” ungkap Singgih di persidangan.

Menurut dia, tas tersebut kemudian dibawa ke rumah dinas bupati dan diletakkan di ruangan Sugiri Sancoko. Singgih menyebut Sugiri sudah memahami maksud kedatangannya membawa barang tersebut. “Sudah paham,” jawab Singgih saat ditanya jaksa apakah Sugiri mengetahui barang yang dibawanya.

Selain itu, Singgih juga mengaku pernah kembali mengambil uang dari Yunus Mahatma atas perintah Sugiri Sancoko. Setelah mengambil uang, Singgih menyebut uang tersebut dibawa ke posko pemenangan dan diserahkan kepada Ely Widodo. “Saya bawa ke posko pemenangan Pileg. Saya kasihkan ke Pak Ely,” katanya.

Dalam sidang itu, jaksa juga menyinggung aliran uang miliaran rupiah yang masuk ke rekening Singgih. Salah satunya uang Rp2 miliar pada Januari 2021. Singgih mengaku uang itu dicairkan tunai setelah mendapat arahan dari Ely Widodo. “Pak Ely yang memberi tahu. Saya disuruh mengambil semuanya,” ujarnya. Uang tersebut kemudian dibawa ke posko pemenangan dan diserahkan kepada Ely.

Selain menerima dan mengambil uang, Singgih juga mengaku beberapa kali mentransfer uang kepada sejumlah pihak atas perintah Ely Widodo. Bahkan, ia menyebut kerap mengirim bukti transfer kepada Sugiri Sancoko melalui WhatsApp sebagai tanda perintah telah dijalankan.

Munculnya kembali nama Ely Widodo di persidangan menambah daftar keterkaitannya dalam perkara yang menjerat Sugiri Sancoko. Dua pekan lalu, Ely juga menjadi perhatian majelis hakim setelah mengakui dirinya menjadi representasi Sugiri dalam urusan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Saat itu, Ely yang sempat berbelit-belit dalam memberikan keterangan, akhirnya mengakui bahwa dirinya dilibatkan sebagai pihak luar dari tim penilai kinerja. Ely juga mengalui adanya “titipan nama” dalam proses mutasi pejabat.

Pengakuan tersebut bahkan membuat Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada geram dan menegur keras Ely Widodo. “Saudara memanfaatkan kedekatan Saudara selaku adik. Posisi Saudara belum tentu aman dalam perkara ini,” tegas hakim Made Yuliada kala itu. (arf/tit)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar / Jawab Dari