Mode Gelap
Image
Selasa, 12 Mei 2026
Logo

Proyek RSUD Dikondisikan, Kontraktor Akui Setor Rp 1,2 Miliar Untuk Bupati Sugiri

Proyek RSUD Dikondisikan, Kontraktor Akui Setor Rp 1,2 Miliar Untuk Bupati Sugiri
Sucipto, Direktur CV Cipto Makmur Jaya berjalan santai usai memberi kesaksian.

SURABAYA (BM) - Dugaan permainan proyek di lingkungan RSUD Ponorogo dikuliti satu per satu dalam sidang kasus suap yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko. Direktur CV Cipto Makmur Jaya, Sucipto mengaku proyek pembangunan Paviliun RSUD Ponorogo telah dikondisikan agar mengarah ke perusahaannya. Tak hanya itu, Sucipto juga mengaku menyetorkan Rp 1,2 miliar yang disebut untuk Pak Bupati.

Pengakuan tersebut disampaikan Sucipto saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (12/5/2026). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK membedah proses bagaimana proyek pembangunan Paviliun RSUD Ponorogo senilai Rp 14,7 miliar itu akhirnya jatuh ke tangan CV Cipto Maju Makmur milik Sucipto.

Awalnya, Sucipto mengaku mendapat informasi adanya proyek pembangunan paviliun rumah sakit dari Direktur RSUD Ponorogo Yunus Mahatma sekitar awal 2024. “Saat itu Pak Direktur bilang mau ada kegiatan, kalau Pak Cipto mau ikut silakan karena ada beberapa kontraktor yang sudah daftar,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Namun proses proyek itu disebut tidak berjalan normal. Saat dicecar jaksa soal mekanisme e-katalog, Sucipto mengaku spesifikasi proyek paviliun telah dikondisikan atau disesuaikan agar mengarah ke perusahaan miliknya. “Katanya spesifikasinya sudah dikunci supaya mengarah ke perusahaan saya,” ungkapnya.

Menurut dia, syarat teknis dan dukungan administrasi dalam proyek tersebut dibuat sesuai dengan kemampuan perusahaannya. “Syarat-syarat teknis dan dukungannya disesuaikan dengan CV saya,” lanjutnya.

Padahal, kata Sucipto, ada sejumlah kontraktor lain yang juga ikut bersaing mendapatkan proyek jumbo rumah sakit tersebut. Di antaranya kontraktor bernama Yudi dan Gery.

Selain dugaan pengondisian proyek, sidang juga membongkar adanya permintaan fee proyek. Jaksa menanyakan soal komitmen pemberian uang sebelum proyek berjalan. “Fee berapa persen?” tanya jaksa.

Menurut Sucipto, fee yang diminta dari proyek paviliun sebesar 10 persen. Permintaan fee itu disampaikan Mujib Ridwan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) proyek kepada dirinya.

Uang tersebut, kata dia, diminta Direktur RSUD untuk diberikan kepada Bupati Sugiri. “Pak Direktur minta uang untuk Pak Bupati,” ujar Sucipto menirukan penyampaian Mujib Ridwan.

Sucipto mengaku menyerahkan uang secara bertahap. Pada Mei 2024, dia memberikan Rp 500 juta. Lalu kembali menyerahkan Rp 450 juta sekitar September atau Oktober 2024.

Saat jaksa bertanya untuk siapa uang Rp 450 juta itu, Sucipto lagi-lagi menyebut nama Bupati Sugiri. “Sama, bahasanya seperti itu ke saya, untuk Pak Bupati melalui Pak Direktur,” jawab Sucipto.

Tak hanya lewat Mujib Ridwan, Sucipto juga mengaku pernah menyerahkan uang langsung kepada Heru Sangoko di rumah anggota DPRD Ponorogo Relelyanda Solekha Wijayanti alias Lely. “Pernah sekali di rumah Lely itu. Saya bawa tas isinya Rp 200 juta,” ungkapnya.

Saat ditanya bagaimana respons Heru Sangoko ketika menerima uang tersebut, Sucipto menyebut Heru hanya berkata singkat. “Ya, taruh situ saja,” ujar Sucipto menirukan ucapan Heru.

Dalam persidangan itu, jaksa juga menyoroti adanya dugaan jalur khusus untuk mendapatkan proyek pemerintah. Sebab sebelum mengerjakan proyek Paviliun RSUD, Sucipto mengaku diminta untuk menemui Heru Sangoko. “Saudara Daris Fuadi menyampaikan seperti itu ke saya, jadi kalau mau mengerjakan kegiatan (proyek RSUD) harus ketemu Pak Heru,” ungkapnya. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari