Mode Gelap
Image
Kamis, 07 Mei 2026
Logo

Jumlah Kapal Proyek Pengerukan Pelindo Tak Sinkron

Jumlah Kapal Proyek Pengerukan Pelindo Tak Sinkron
Para terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak.

SURABAYA (BM) - Perbedaan data jumlah kapal keruk terungkap dalam sidang kasus proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak. Jaksa menemukan adanya ketidaksesuaian jumlah kapal keruk yang digunakan dalam proyek bernilai ratusan miliar tersebut.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak menghadirkan sebanyak 7 saksi. Mereka di antaranya Agustinus Maun (Kepala KSOP Utama Tanjung Perak), Nanang Afandi (Plt Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Tanjung Perak), Guntur I.P. Turnip (pejabat KSOP Utama Tanjung Perak), Iwan Dwi Nugroho (Kepala Seksi Pengawasan Bandar KSOP Utama Tanjung Perak), Hartanto (Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden), Habibul Huda (mantan Kepala KSOP Kelas IV Probolinggo), dan Abdul Kadir (konsultan pengawas proyek).

JPU awalnya menyoroti adanya perubahan jumlah kapal keruk. Berdasarkan data yang dimiliki JPU, kapal keruk awalnya berjumlah 6 unit. Namun pada Desember 2023 jumlahnya bertambah menjadi 12 unit.

Namun data tersebut berbeda dengan data milik tiga saksi, yakni Nanang, Guntur, dan Iwan. Ketiga saksi mengaku hanya mengetahui ada 10 kapal keruk yang digunakan dalam proyek tersebut. “Sesuai data yang terdapat di kami hanya ada 10 kapal,” kata Nanang.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak menghadirkan sebanyak 7 saksi. Mereka di antaranya Agustinus Maun (Kepala KSOP Utama Tanjung Perak), Nanang Afandi (Plt Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Tanjung Perak, pejabat KSOP Utama Tanjung Perak Guntur I.P. Turnip, Kepala Seksi Pengawasan Bandar KSOP Utama Tanjung Perak Iwan Dwi Nugroho, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Hartanto, mantan Kepala KSOP Kelas IV Probolinggo Habibul Huda, dan konsultan pengawas proyek Abdul Kadir.

Tak hanya itu, ketiga saksi juga mengaku tidak mengetahui secara utuh proses pelaksanaan proyek pengerukan tersebut. Sebab, mereka hanya menerima data administratif yang sudah tersedia. “Saya tidak mengikuti. Karena waktu itu masih di otoritas pelabuhan” ujar Nanang yang kemudian dibenarkan Guntur dan Iwan.

Dalam persidangan juga terungkap sebanyak 3 kapal keruk meninggalkan lokasi proyek sebelum pekerjaan selesai seluruhnya. Padahal proyek pengerukan tersebut belum rampung. “Ada tiga kapal keruk yang meninggalkan lokasi sebelum pekerjaan selesai,” ucap Nanang.

Sementara itu, saksi Abdul Kadir mengungkap proyek pengerukan kolam pelabuhan ternyata tidak sepenuhnya dikerjakan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Menurut dia, pekerjaan di lapangan justru dilakukan PT Samudra Atlantis Internasional (SAI) dan PT Rukindo.

“Untuk kontrak memang dengan PT APBS. Tapi setelah di lapangan bukan PT APBS. Yang melakukan pekerjaan itu PT SAI dan juga PT Rukindo,” katanya.

Meski demikian, seluruh laporan progres pekerjaan proyek tetap disampaikan oleh PT APBS. “Yang menyampaikan laporan progres pekerjaan ya PT APBS,” pungkasnya.

Dalam surat dakwaan terungkap, perkara ini berawal saat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 melaksanakan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tanpa dasar hukum yang lengkap. Kegiatan tetap berjalan meski tidak ada surat penugasan dan addendum konsesi.

Pekerjaan itu kemudian diberikan langsung kepada PT APBS yang tidak memiliki kapal keruk. Dalam pelaksanaannya, proyek justru dialihkan ke PT Rukindo dan PT SAI.

Jaksa juga menyebut penyusunan HPS Rp 200,5 miliar hanya berdasarkan satu sumber data. Meski pekerjaan dialihkan, pembayaran tetap dilakukan hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 83,2 miliar. (arf/tit)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar / Jawab Dari