Tiga Mantan Kades di Kediri Terbukti Perkaya Diri
- Posting Oleh Redaksi
- Selasa, 05 Mei 2026 17:05
SURABAYA (BM) - Vonis terhadap mantan kepala desa atas kasus dugaan suap jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Kediri telah dijatuhkan. Tiga mantan kepala desa dinyatakan bersalah dan dijatuhi penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (5/5/2025).
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai I Made Yuliada, tiga terdakwa yakni Imam Jamiin (Kepala Desa Kalirong), Darwanto (Kepala Desa Pojok), dan Sutrisno (Kepala Desa Mangunrejo) dinyatakan terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Majelis hakim menjelasakan bahwa perbuatan terdakwa Darwanto yang menerima uang dari orang tua saksi Heri Pria Laksana sebesar Rp 180 juta. Dari jumlah tersebut, Rp 84 juta digunakan untuk kepentingan pengurus PKD sebagai biaya pengaturan dan pengondisian calon tertentu, sementara Rp 96 juta digunakan untuk kepentingan pribadi. “Sebagiannya sejumlah Rp 96 juta digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Darwanto,” ujar majelis hakim dalam persidangan.
Atas perbuatannya, Darwanto dijatuhi pidana penjara selama 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Apabila denda tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang, dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari. Ia juga dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 178 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Sementara itu, Sutrisno divonis lebih berat dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp 350 juta. Jika tidak dibayar, harta bendanya disita dan dilelang, dan bila tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 110 hari. Ia juga dibebani uang pengganti sebesar Rp 6,4 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Adapun Imam Jamiin dijatuhi pidana penjara selama 5,5 tahun dengan denda Rp 300 juta. Jika tidak dibayar, harta bendanya disita dan dilelang, dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari. Selain itu, ia juga dibebani uang pengganti sebesar Rp680 juta dengan ketentuan serupa.
Berdasarkan surat dakwaan, perkara ini bermula dari dugaan praktik terstruktur jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Kediri pada 2023–2024. Terdakwa Sutrisno bersama Imam Jamiin dan Darwanto, serta melibatkan ratusan kepala desa lainnya, diduga menerima dan menghimpun uang dari sekitar 320 peserta seleksi dengan total mencapai Rp 13,165 miliar untuk meluluskan calon tertentu atau “jago” yang telah ditentukan.
Praktik tersebut diduga dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari kafe, rumah makan, rumah pribadi hingga kantor desa. Jaksa menilai perbuatan para terdakwa memanfaatkan kewenangan jabatan dalam proses seleksi perangkat desa, sehingga bertentangan dengan kewajiban sebagai penyelenggara negara karena menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan keputusan dalam pengangkatan perangkat desa. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1915)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1996)
- Ekonomi (1461)
- Jawa Timur (16394)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2742)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (15)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (203)
- Hukum (23)
