Uang Pungli Mengalir Rutin ke 19 Staf Dinas ESDM Jatim
- Posting Oleh Redaksi
- Kamis, 23 April 2026 17:04
SURABAYA (BM) - Praktik dugaan pungutan liar (pungli) perizinan pertambangan di Dinas ESDM Jatim tidak hanya berhenti di level pengurusan izin. Penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengungkap adanya aliran uang yang mengalir rutin ke internal kantor.
Uang hasil pungli itu diduga dibagikan kepada sekitar 19 orang staf di bidang pertambangan. Mereka terdiri dari pegawai hingga ketua kelompok kerja tim perizinan. “Pembagian dilakukan setiap akhir bulan selama kurang lebih dua tahun,” ujar Wagiyo, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Kamis (23/4/2026).
Besaran uang yang diterima bervariasi. Mulai Rp 750 ribu hingga Rp 2,5 juta per orang. Nilainya ditentukan berdasarkan jabatan, masa kerja, hingga beban pekerjaan masing-masing. “Aliran dana berasal dari tersangka OS (Oni Setiawan) selaku Kabid Pertambangan Dinas ESDM Provinisi Jatim. Pembagian itu diduga dilakukan atas arahan tersangka AM (Aris Mukiyono) yang menjabat Kepala Dinas ESDM Provinisi Jatim,” ungkapnya.
Uang pungli mengalir ke sejumlah staf itu didapat setelah penyidik melakukan penggeledahan di kantor Dinas ESDM Jatim pada 20 April lalu. Dari lokasi, penyidik menemukan catatan pembagian uang serta dokumen yang mengindikasikan adanya pengaturan dalam proses perizinan.
Wagiyo menambahkan, 19 orang staf akhirnya mengembalikan uang pungli yang telah mereka terima. Hingga kini, penyidik telah menerima uang pengembalian sebesar Rp 707 juta dari para staf tersebut. “Tak hanya uang, penyidik juga menyita satu unit Toyota Fortuner VRZ milik tersangka OS. Mobil itu diduga dibeli dari hasil uang pungli perizinan,” jelasnya.
Wagiyo mengimbau agar seluruh pihak yang terkait kasus ini untuk kooperatif dan tidak menutup-nutupi informasi. “Perintangan penyidikan hingga tindak pidana pencucian uang bisa dikenakan dalam perkara ini untuk siapapun yang mencoba menghilangkan barang bukti,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Kejati Jatim telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pungli perizinan tambang di Dinas ESDM Provinsi Jatim. Ketiga tersangka diantaranya, Aris Mukiyono (Kepala Dinas ESDM Jatim), Oni Setiawan (Kabid Pertambangan), dan seorang berinisial H, Ketua tim kerja pengusahaan air tanah di Dinas ESDM Jatim.
Modus dalam kasus ini dengan memperlambat proses perizinan yang seharusnya dilakukan secara online. Pemohon yang tidak memberikan uang disebut mengalami hambatan meski persyaratan telah terpenuhi. Dari penggeledahan, penyidik menyita uang tunai dan simpanan rekening dengan total sekitar Rp 2,3 miliar. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1907)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1992)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16379)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2740)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (202)
- Hukum (23)
