Sidang Korupsi Pelindo, JPU: Para Terdakwa Mempedomani Tujuan Menghalalkan Cara
- Posting Oleh Redaksi
- Rabu, 29 April 2026 15:04
SURABAYA (BM) - Jaksa penuntut umum (JPU) menyinggung keras dugaan praktik korupsi Pelindo 3 dalam proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak. Dalam pernyataan pembuka sidang, jaksa menilai para terdakwa seolah menggunakan prinsip tujuan menghalalkan cara.
Pernyataan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arya Samudera dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (29/4/2026). Jaksa menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan tujuan pengerukan pelabuhan yang disebut untuk keselamatan pelayaran.
“Kami tidak mempersoalkan tujuan mulia dari pekerjaan pengerukan yakni menciptakan keselamatan dan keamanan pelayaran,” ujar jaksa Arya dari Kejari Tanjung Perak di hadapan majelis hakim.
Namun, jaksa menekankan bahwa cara yang ditempuh para terdakwa justru menjadi persoalan utama. Proyek tersebut diduga dijalankan melalui serangkaian perbuatan melawan hukum. “Yang kami permasalahkan di sini adalah tentang cara untuk mencapai tujuan tersebut yang dinodai oleh serangkaian perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Bahkan, jaksa menyebut para terdakwa diduga mengabaikan prinsip hukum demi menjalankan proyek tersebut. “Para terdakwa telah mempedomani prinsip het doel heiligt de middelen atau tujuan menghalalkan cara,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, enam terdakwa merupakan pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Mereka adalah Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, Erna Hayu Handayani, serta Firmansyah, Made Yuni Christina, dan Dwi Wahyu Setiawan.
Jaksa menyatakan penuntutan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana. Untuk membuktikan dakwaan, jaksa menyiapkan puluhan saksi dan berbagai alat bukti. “Penuntutan ini dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana,” ujarnya.
Sebanyak 88 saksi akan dihadirkan dalam persidangan. Selain itu, jaksa juga menyiapkan delapan ahli dari berbagai bidang, mulai pengadaan barang dan jasa hingga audit keuangan.
Tak hanya itu, jaksa turut mengajukan alat bukti surat berupa laporan kantor akuntan publik dan hasil audit auditor Kejati Jatim. Bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp juga akan dihadirkan dalam persidangan.
Bahkan, dalam perkara ini terdapat uang sebesar Rp 70 miliar yang telah dititipkan di rekening penitipan Kejari Tanjung Perak. “Kami memohon kepada majelis hakim untuk memeriksa dan menilai seluruh alat bukti secara saksama, adil, dan objektif,” pungkasnya.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, perkara ini berawal saat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 melaksanakan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tanpa dasar hukum yang lengkap. Kegiatan tetap berjalan meski tidak ada surat penugasan dan addendum konsesi.
Pekerjaan itu kemudian diberikan langsung kepada PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) yang tidak memiliki kapal keruk. Dalam pelaksanaannya, proyek justru dialihkan ke PT Rukindo dan PT Samudra Atlantis Internasional (SAI).
Jaksa juga menyebut penyusunan HPS Rp 200,5 miliar hanya berdasarkan satu sumber data. Meski pekerjaan dialihkan, pembayaran tetap dilakukan hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 83,2 miliar.(arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1910)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1996)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16385)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2742)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (15)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (203)
- Hukum (23)
