Mode Gelap
Image
Selasa, 28 April 2026
Logo

Dinilai Kecelakaan Ringan, Sopir Dinas Polri Dituntut 4 Bulan

Dinilai Kecelakaan Ringan, Sopir Dinas Polri Dituntut 4 Bulan
Billy Arnaleba berjalan santai usai menjalani sidang beberapa waktu lalu.

SURABAYA (BM) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ocky Selo Handoko menilai kasus kecelakaan yang melibatkan sopir mobil dinas Polri, Billy Arnaleba, sebagai kecelakaan lalu lintas kategori ringan. Atas dasar itu, Billy hanya dituntut 4 bulan penjara.

Dalam surat tuntutannya, JPU Ocky menyatakan Billy terbukti bersalah karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. “Menyatakan terdakwa Billy Arnaleba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009,” ujarnya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Atas perbuatannya, JPU Ocky meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 bulan terhadap terdakwa Billy. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama empat bulan,” kata JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini.

Selain itu, JPU Ocky juga menyampaikan penetapan barang bukti. Satu unit mobil dinas Toyota Kijang Innova Zenix beserta STNK dan KTP diminta dikembalikan kepada Billy. Sedangkan SIM C dan sepeda motor Honda Vario dikembalikan kepada korban Muhammad Yusuf.

Kasus ini bermula dari kecelakaan yang terjadi pada 19 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Frontage Ahmad Yani, tepat di depan Mapolda Jatim. Saat itu Billy mengemudikan mobil dinas dan berbelok ke kiri hingga berpindah ke lajur kedua.

Di saat bersamaan, korban Muhammad Yusuf melaju dari arah selatan ke utara di lajur yang sama. Karena perpindahan lajur yang diduga mendadak, tabrakan tidak dapat dihindari hingga korban terjatuh dan mengalami luka di bagian kepala.

Dalam sidang sebelumnya, Billy mengakui sengaja tidak menolong korban usai kejadian. “Saya tidak menolong, Yang Mulia. Saya langsung pulang ke rumah,” ujarnya kepada majelis hakim.

Dalam surat dakwaan, kecelakaan terjadi pada 19 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Frontage Ahmad Yani, tepatnya di depan Pintu 3 Mapolda Jatim. Saat itu Billy mengemudikan mobil dinas Polri jenis Toyota Zenix hitam tahun 2023 bernomor polisi L-28 PL dari arah barat menuju timur.

Setibanya di lokasi, Billy berbelok ke kiri menuju arah utara dan berpindah hingga ke lajur kedua. Pada saat bersamaan, korban Muhammad Yusuf yang mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan nopol G-2349-CH dari arah selatan menuju utara di lajur kedua.

Diduga karena kelalaian Billy yang berpindah lajur secara mendadak saat berbelok, tabrakan tidak dapat dihindari. Sepeda motor korban terjatuh dan membuat Muhammad Yusuf jatuh hingga pingsan di lokasi kejadian.

Korban kemudian akhirnya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Berdasarkan Visum et Repertum, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala akibat benturan benda tumpul.

Atas perbuatannya, Billy didakwa melanggar Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, Billy juga dijerat Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari