Mode Gelap
Image
Senin, 27 April 2026
Logo

Penetapan Tersangka Korupsi KBS Tunggu Hasil Audit BPKP

Penetapan Tersangka Korupsi KBS Tunggu Hasil Audit BPKP
Wagiyo Santoso, Aspidsus Kejati Jatim

SURABAYA (BM) - Penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Kebun Binatang Surabaya (KBS) tertahan. Hingga kini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim belum menetapkan tersangka karena menunggu hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Wagiyo Santoso, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim menjelaskan, kepastian nilai kerugian negara menjadi syarat utama untuk menentukan tersangka dalam perkara tersebut. Karena itu, penyidik belum bisa melangkah lebih jauh sebelum hasil audit rampung. “Kami tentu butuh kejelasan terkait dengan kerugian keuangan negara untuk menetapkan tersangka,” ujarnya, Senin (27/4/2026).

Saat ini, kata dia, seluruh dokumen yang dibutuhkan telah diserahkan kepada BPKP. Mulai dari laporan keuangan hingga hasil audit independen yang sebelumnya telah dikantongi penyidik. “Dokumen-dokumen terkait, termasuk dokumen hasil audit independen, sudah kami serahkan. Alat-alat bukti yang sudah kita kumpulkan, termasuk laporan keuangan, sudah kami sampaikan ke BPKP. BPKP sekarang dalam on process,” jelasnya.

Sembari menunggu hasil audit, penyidik masih terus menggenjot pemeriksaan saksi dan ahli untuk memperkuat konstruksi perkara. Sejumlah pihak yang dianggap mengetahui alur pengelolaan keuangan KBS telah dimintai keterangan. “Saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Ahli-ahli juga sudah kami mintai keterangan,” tambahnya.

Dalam kasus ini, Wagiyo mengungkapkan bahwa perkara ini merupakan kasus penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran. “Ini murni kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran,” tegasnya.

Bahkan, dari hasil penyidikan sementara ditemukan indikasi bahwa sebagian anggaran KBS digunakan untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut diduga berasal dari berbagai sumber pemasukan yang seharusnya masuk ke kas negara. “Anggarannya KBS ini sebagian dipakai untuk kepentingan pribadi. Yang seharusnya masuk ke negara, tapi digunakan secara pribadi,” ungkapnya.

Terkait nilai kerugian negara, Kejati Jatim masih menggunakan angka sementara. Nilainya ditaksir sekitar Rp 7 miliar, namun belum final dan berpotensi bertambah. “Taksiran kerugian negara sekitar Rp 7 miliar. Tapi itu baru angka sementara di awal penyidikan, karena jumlahnya masih bisa berkembang,” jelas Wagiyo.

Dia menegaskan, kepastian angka kerugian negara sepenuhnya menunggu hasil audit resmi dari BPKP. Setelah itu, penyidik baru akan menentukan langkah hukum berikutnya. “Belum, kami masih menunggu hasil pastinya,” pungkasnya. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari