Tiga Kades di Kediri Divonis Penjara Kasus Jual Beli Jabatan, Hukuman Hingga 7 Tahun
- Posting Oleh Redaksi
- Selasa, 05 Mei 2026 15:05
SURABAYA (BM) – Tiga terdakwa dalam kasus dugaan suap atau jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Kediri menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (5/5/2026). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara kepada ketiganya dengan hukuman berbeda, yakni hingga tujuh tahun penjara.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim dengan ketua I Made Yuliada, tiga terdakwa yang diadili yakni Sutrisno (Kepala Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih), Imam Jamiin, dan Darwanto, yang masing-masing berstatus kepala desa.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU Nomor 20 Tahun 2001 serta dikaitkan dengan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah sebagai penyelenggara negara yang turut serta menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga pemberian tersebut dimaksudkan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” ujar majelis hakim.
Atas perbuatannya, Imam Jamiin dan Darwanto masing-masing dijatuhi pidana penjara selama lima tahun enam bulan. Sementara Sutrisno divonis lebih berat, yakni tujuh tahun penjara. Selain itu, ketiganya juga dikenai pidana denda dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan penyitaan harta benda.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum para terdakwa, Kholil dan Lugito, menyatakan masih pikir-pikir. Mereka menilai putusan hakim belum sejalan dengan pembelaan yang menyebut peran para terdakwa bersifat pasif.
“Kami masih pikir-pikir, karena dalam pembelaan kami peran terdakwa pasif, sementara hakim menilai para terdakwa aktif dalam menghimpun dana dari calon perangkat desa,” ujarnya.
Berdasarkan surat dakwaan, perkara ini bermula dari dugaan praktik terstruktur jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Kediri pada 2023–2024. Terdakwa Sutrisno bersama Imam Jamiin dan Darwanto, serta melibatkan ratusan kepala desa lainnya, diduga menerima dan menghimpun uang dari sekitar 320 peserta seleksi dengan total mencapai Rp13,165 miliar untuk meluluskan calon tertentu atau “jago” yang telah ditentukan.
Praktik tersebut diduga dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari kafe, rumah makan, rumah pribadi hingga kantor desa. Jaksa menilai perbuatan para terdakwa memanfaatkan kewenangan jabatan dalam proses seleksi perangkat desa, sehingga bertentangan dengan kewajiban sebagai penyelenggara negara karena menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan keputusan dalam pengangkatan perangkat desa. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1915)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1996)
- Ekonomi (1461)
- Jawa Timur (16394)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2742)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (15)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (203)
- Hukum (23)
