Mode Gelap
Image
Kamis, 07 Mei 2026
Logo

Kesaksian Indah Bekti Soal Yunus Mahatma: Dari Rencana Nikah Hingga Harta Gono-Gini Untuk Suap Jabatan

Kesaksian Indah Bekti Soal Yunus Mahatma: Dari Rencana Nikah Hingga Harta Gono-Gini Untuk Suap Jabatan
Indah Bekti Pertiwi (kemeja cokelat) tengah berbincang dengan koleganya usai memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya.

SURABAYA (BM) - Uang hasil perceraian yang seharusnya menjadi awal kehidupan baru justru berujung di pusaran dugaan korupsi. Di Pengadilan Tipikor Surabaya, Indah Bekti Pertiwi mengaku mencairkan deposito Rp 500 juta dari harta gono-gini untuk membantu Yunus Mahatma, yang kini menjadi terdakwa dalam perkara dugaan suap jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Pengakuan itu disampaikan saat Indah diperiksa jaksa penuntut umum KPK dalam sidang perkara yang menjerat Sugiri Sancoko, Yunus Mahatma, dan Agus Pramono di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (5/5/2026).

Di hadapan majelis hakim, Indah mengungkap uang Rp 500 juta berasal dari deposito miliknya yang merupakan bagian dari pembagian harta gono-gini hasil perceraiannya dengan suami sebelumnya. “Dari usaha sah saya dan bagian dari harta gono-gini,” ujar Indah.

Indah menjelaskan bahwa dana yang dicairkan tersebut berasal dari usaha yang dijalankannya bersama mantan suaminya. “Saya sebelumnya dengan suami saya yang dulu itu ada penggemukan sapi dan pemotongan sapi,” terangnya.

Ia tak membantah saat jaksa menegaskan bahwa uang Rp 500 juta itu merupakan bagian dari harta bersama yang kemudian dibagi saat proses perceraian dan menjadi haknya dalam bentuk deposito. “Iya benar,” kata Indah menjawab pertanyaan jaksa.

Dalam keterangannya, Indah mengaku rela mencairkan deposito miliknya senilai Rp 500 juta demi Yunus Mahatma, saat diminta oleh yang bersangkutan. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Yunus dan selanjutnya diduga diberikan kepada Sugiri Sancoko saat masih menjabat pada 7 November 2025.

Jaksa kemudian mendalami alasan di balik kesediaan Indah mencairkan deposito untuk diberikan kepada Yunus. Di sidang, jaksa secara langsung menanyakan soal hubungan personal antara Indah dan Yunus Mahatma. “Dengan segala hormat, saya harus bertanya, apakah saudara memiliki hubungan percintaan dengan Pak Yunus Mahatma?” tanya jaksa.

Indah mengakui memiliki hubungan asmara dengan Yunus Mahatma. Bahkan, keduanya disebut telah berencana menikah. Namun impian tersebut kandas lantaran Yunus telah lebih dulu terjaring operasi tangkap tangan KPK. “Iya, kami memang berencana menikah,” ujarnya.

Jaksa kemudian mendalami keterkaitan pemberian uang tersebut dengan posisi Yunus sebagai Direktur RSUD dr. Harjono. Dalam persidangan, Indah menyebut Yunus saat itu diliputi kekhawatiran kehilangan jabatannya sebagai direktur.

Meski demikian, Indah menegaskan Yunus tidak pernah secara langsung menyampaikan keinginan untuk mempertahankan jabatannya, melainkan hanya mengungkapkan rasa takut dicopot dari posisinya. “Ketakutan iya, ketakutan kalau dicopot,” ujarnya wanita berparas cantik ini.

Meski mengakui perannya dalam pencairan dan penyerahan uang, namun Indah mengaku tidak mengetahui komunikasi Yunus dengan pihak lain, termasuk Sekda Agus Pramono, maupun terkait pembagian proyek di lingkungan RSUD dr. Harjono Ponorogo. “Kalau komunikasi dengan Pak Sekda saya tidak tahu,” kata Indah.

Indah justru menyebut Yunus sempat beberapa kali dihubungi rekan-rekannya dari kalangan dokter Hermina, yang menyarankan agar fokus mengurus rumah sakit sendiri. “Nah, pada waktu itu saya malah mendukung beliau untuk di situ (urus rumah sakit sendiri),” pungkasnya.

Dalam perkara ini, Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo dua periode (2021–2025 dan 2025–2030) didakwa menerima hadiah terkait jabatannya. Ia disebut tidak bertindak sendiri, melainkan bersama Sekda Agus Pramono yang juga menjabat Ketua Baperjakat, dalam kapasitas sebagai pihak yang memiliki kewenangan menentukan jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Dalam kurun Februari 2021 hingga 7 November 2025, keduanya didakwa menerima uang Rp 900 juta dari Direktur RSUD dr. Harjono S, Yunus Mahatma. Uang itu diduga diberikan agar membantu mempertahankan dan memperpanjang jabatan direktur, yang dinilai jaksa bertentangan dengan kewajiban sebagai penyelenggara negara. (arf/tit)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar / Jawab Dari