Amar Putusan Ungkap Perputaran Uang Miliaran dalam Kasus Jual Beli Jabatan di Kediri
- Posting Oleh Redaksi
- Selasa, 05 Mei 2026 22:05
SURABAYA (BM) – Kasus dugaan suap jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Kediri mengungkap perputaran uang miliaran rupiah. Dalam persidangan, terdakwa Sutrisno disebut menerima hingga Rp 11,4 miliar.
Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai I Made Yuliada menyatakan Sutrisno bersama dua terdakwa lain, Imam Jamiin dan Darwanto telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Dalam pertimbangannya, majelis mengungkap dari total dana yang diterima Sutrisno, sekitar Rp 1,678 miliar mengalir ke sejumlah pihak untuk kepentingan “pengamanan”. Namun karena pihak-pihak tersebut tidak didakwa dalam perkara ini, serta telah mengembalikan uang, kewajiban pembayaran uang pengganti tetap dibebankan kepada terdakwa.
Selain itu, terungkap bahwa dana yang dihimpun berasal dari setoran 163 desa, masing-masing sekitar Rp42 juta. “Perolehan awal berasal dari terdakwa, sehingga kewajiban pembayaran uang pengganti tetap dibebankan kepada terdakwa. Majelis juga memperhitungkan adanya pengembalian uang sekitar Rp1,761 miliar selama proses hukum,” ujar hakim.
Atas perbuatannya, Sutrisno divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan. Ia juga dibebani uang pengganti sebesar Rp 6,4 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Sementara itu, terdakwa Imam Jamiin dijatuhi pidana 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Darwanto juga dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dalam kasus ini.
Berdasarkan surat dakwaan, perkara ini bermula dari dugaan praktik terstruktur jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Kediri pada 2023–2024. Terdakwa Sutrisno bersama Imam Jamiin dan Darwanto, serta melibatkan ratusan kepala desa lainnya, diduga menerima dan menghimpun uang dari sekitar 320 peserta seleksi dengan total mencapai Rp13,165 miliar untuk meluluskan calon tertentu atau “jago” yang telah ditentukan.
Praktik tersebut diduga dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari kafe, rumah makan, rumah pribadi hingga kantor desa. Jaksa menilai perbuatan para terdakwa memanfaatkan kewenangan jabatan dalam proses seleksi perangkat desa, sehingga bertentangan dengan kewajiban sebagai penyelenggara negara karena menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan keputusan dalam pengangkatan perangkat desa. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1918)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1996)
- Ekonomi (1461)
- Jawa Timur (16395)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2742)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (15)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (203)
- Hukum (23)
