Mode Gelap
Image
Rabu, 06 Mei 2026
Logo

Ely Widodo Akui Rp 16,25 Miliar Diduga untuk Dukungan Partai ke Sugiri di Pilkada Ponorogo

Ely Widodo Akui Rp 16,25 Miliar Diduga untuk Dukungan Partai ke Sugiri di Pilkada Ponorogo
Ely Widodo, adik kandung Sugiri Sancoko usai diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya.

SURABAYA (BM) - Fakta mencengangkan terungkap dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo non-aktif. Aliran dana hingga puluhan miliar diduga digunakan untuk mengamankan dukungan partai politik dalam kontestasi Pilkada.

Hal itu mencuat dari keterangan Ely Widodo, adik kandunf Sugiri Sancoko saat diperiksa sebagai saksi pada sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (5/5/2026) kemarin. Di hadapan jaksa penuntut umum KPK. Ely mengungkap, total dana yang terkumpul untuk kepentingan politik tersebut mencapai sekitar Rp 17 miliar. “Betul, Pak,” ujar Ely saat dikonfirmasi jaksa mengenai total dana yang dihimpun.

Dari jumlah tersebut, sebagian besar disebut dialokasikan untuk memperoleh dukungan partai politik. Jaksa merinci, dana sekitar Rp 16,25 miliar digunakan untuk “membayar” rekomendasi partai. Rinciannya, Partai Gerindra sebesar Rp 5 miliar, PKB Rp 6 miliar, Demokrat Rp 2,5 miliar, PKS Rp 2 miliar, PPP Rp 500 juta, dan Golkar Rp 250 juta.

Saat ditegaskan jaksa apakah dukungan partai memang harus dibayar, Ely tidak membantah. “Iya, Pak,” jawabnya singkat.

Ely menjelaskan, dana tersebut diperoleh berasal dari berbagai sumber. Selain kontribusi partai pengusung utama, juga terdapat sumbangan dari pihak lain yang kemudian digunakan untuk kepentingan lobi politik. “Untuk lobi-lobi ke partai. Jadi sumbangan dari para pihak, kita bayarkan juga ke partai. Kebanyakan jadi titipan,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Ely juga membenarkan adanya aliran dana dari PDIP sebagai partai pengusung utama Sugiri dalam kontestasi Pilkada. Dalam persidangan disebutkan, partai tersebut menyediakan dana sekitar Rp 8 miliar. “Betul, Pak,” kata Ely saat dikonfirmasi jaksa.

Selain itu, ada pula kontribusi dari Partai Amanat Nasional (PAN) sebesar Rp 2 miliar serta sumbangan dari sejumlah tokoh dan tim pemenangan yang nilainya mencapai Rp 5 hingga Rp 6 miliar.

Keseluruhan dana tersebut, menurut Ely, digunakan dalam rentang waktu 2020 hingga 2024 untuk mendukung pencalonan dan pemenangan Sugiri dalam kontestasi Pilkada Ponorogo.

Dalam surat dakwaan, Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo dua periode (2021–2025 dan 2025–2030) didakwa telah menerima hadiah terkait jabatannya. Ia disebut tidak bertindak sendiri, melainkan bersama Sekretaris Daerah Agus Pramono yang juga menjabat Ketua Baperjakat, dalam kapasitas sebagai pihak yang memiliki kewenangan menentukan jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Dalam kurun Februari 2021 hingga 7 November 2025, keduanya didakwa menerima uang Rp900 juta dari Direktur RSUD dr. Harjono S, Yunus Mahatma. Uang itu diduga diberikan agar membantu mempertahankan dan memperpanjang jabatan direktur, yang dinilai jaksa bertentangan dengan kewajiban sebagai penyelenggara negara. (arf/tit)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar / Jawab Dari