Berbelit, Hakim Tegur Ely Widodo: Posisimu Belum Tentu Aman!
- Posting Oleh Redaksi
- Rabu, 06 Mei 2026 17:05
SURABAYA (BM) – Sikap berbelit saksi Ely Widodo dalam persidangan dugaan korupsi yang menjerat Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo non-aktif mendapat teguran keras majelis hakim. Majelis bahkan mengingatkan bahwa posisi Ely dalam kasus korupsi ini belum tentu aman.
Di hadapan jaksa penuntut umum KPK, Ely akhirnya membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa dirinya dilibatkan sebagai pihak di luar tim penilai kinerja. “Iya. Dapat saya jelaskan bahwa dalam beberapa kali mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo saya dilibatkan sebagai pihak di luar dari tim penilai kinerja,” ujar Ely pada sidang kasus dugaan suap jabatan Pemkab Ponorogo di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (5/5/2026) kemarin.
Tak hanya itu, Ely juga mengakui adanya praktik “titipan nama” dalam proses mutasi tersebut. Nama-nama tertentu disampaikan melalui dirinya sebagai representasi dari sang bupati. “Ada beberapa nama yang perlu diakomodir dititipkan melalui saya selaku representasi dari Pak Sugiri,” ungkapnya.
Pengakuan itu memicu pendalaman dari jaksa. Ely disebut bukan sekadar pihak luar biasa, melainkan figur yang dipandang sebagai perpanjangan tangan kekuasaan. Jaksa menegaskan, posisi Ely membuat banyak pihak menaruh harapan untuk mendapatkan jabatan melalui dirinya.
“Bapak (saksi Ely) dipandang sebagai representasi aktif dari Bupati Ponorogo sehingga cita-cita orang yang ingin menjabat berharapnya melalui Saudara,” tegas jaksa ke Ely.
Ely pun tak membantah. Ia mengaku keterlibatannya lebih banyak didorong oleh permintaan sang kakak, termasuk dalam konteks balas budi politik. “Saya melakukan itu karena perintah kakak saya (Sugiri Sancoko) untuk membantu orang-orang yang dulu sudah berjuang (beri dukungan saat Pilkada),” ujarnya.
Namun, saat mencoba menjelaskan lebih jauh, Ely justru dinilai berbelit. Pernyataannya yang menyebut vulgar dan lebay keterangan dalam BAP justru memicu reaksi keras dari majelis hakim. Ketua majelis hakim I Made Yuliada langsung menegur. “Saudara tanda tangani, artinya Saudara membacanya. Yang lebay itu Saudara,” tegas hakim Made Yuliada kepada Ely.
Tak cukup sampai di situ, teguran lebih keras kembali dilontarkan oleh hakim Made Yuliada. Hakim menilai Ely memanfaatkan kedekatannya sebagai adik bupati dalam proses yang menyangkut jabatan publik. “Saudara memanfaatkan kedekatan Saudara selaku adik. Posisi Saudara belum tentu aman dalam perkara ini,” lanjutnya.
Bahkan, hakim Made Yuliada secara terbuka mengkritik sikap Ely selama bersaksi di persidangan. “Jangan kayak anak-anak jawabannya. Masa pada waktu berkuasa dengan enteng mengikuti jejak kakak, sekarang di sini berusaha menghindar,” tegasnya.
Dalam persidangan juga terungkap, Ely aktif berkomunikasi dengan pejabat teknis, termasuk Kabid Mutasi, untuk menyampaikan titipan nama. Meski demikian, ia membantah menerima imbalan dari praktik tersebut. “Tidak ada, Pak. Saya hanya menyampaikan,” katanya.
Selain majelis hakim, jaksa KPK juga berkali-kali mengingatkan Ely agar tidak berbelit dan menyampaikan keterangan secara jujur sebagai saksi. Jaksa menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menekan, namun meminta saksi terbuka dalam menjelaskan perannya. Jaksa juga mengingatkan bahwa posisi saksi memiliki konsekuensi hukum, sehingga Ely diminta menyadari perannya saat memberikan keterangan di bawah sumpah. “Kalau Saudara jujur kami nggak kejar-kejar,” tegas jaksa kepada Ely.
Dalam kasus ini, Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo dua periode (2021–2025 dan 2025–2030) didakwa menerima hadiah terkait jabatannya. Ia disebut tidak bertindak sendiri, melainkan bersama Sekretaris Daerah Agus Pramono yang juga menjabat Ketua Baperjakat, dalam kapasitas sebagai pihak yang memiliki kewenangan menentukan jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Dalam kurun Februari 2021 hingga 7 November 2025, keduanya didakwa menerima uang Rp 900 juta dari Direktur RSUD dr. Harjono S, Yunus Mahatma. Uang itu diduga diberikan agar membantu mempertahankan dan memperpanjang jabatan direktur, yang dinilai jaksa bertentangan dengan kewajiban sebagai penyelenggara negara. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1918)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1996)
- Ekonomi (1461)
- Jawa Timur (16395)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2742)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (15)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (203)
- Hukum (23)
