Mode Gelap
Image
Jumat, 08 Mei 2026
Logo

Kasus Suap Seleksi Perangkat Desa Kediri jadi Bukti Lemahnya Pengawasan di Tingkat Desa

Kasus Suap Seleksi Perangkat Desa Kediri jadi Bukti Lemahnya Pengawasan di Tingkat Desa
Profesor Hesti Armiwulan, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Surabaya

SURABAYA (BM) - Kasus suap seleksi jabatan perangkat desa di Kabupaten Kediri yang telah divonis Pengadilan Tipikor Surabaya ternyata juga menunjukkan lemahnya pengawasan di tingkat desa. Mekanisme pengisian perangkat desa dinilai masih membuka celah terjadinya praktik kecurangan dan transaksi jabatan.

Dalam perkara tersebut, tiga kepala desa di Kabupaten Kediri terlibat. Salah satu terdakwa bahkan disebut berperan sebagai perantara dalam proses pengisian perangkat desa. Dalam persidangan juga terungkap adanya dugaan setoran dari calon perangkat desa kepada pihak tertentu untuk meloloskan peserta yang telah ditentukan.

Profesor Hukum Tata Negara Universitas Surabaya, Hesti Armiwulan, menilai sistem pengisian jabatan publik, termasuk perangkat desa, seharusnya mengedepankan prinsip merit atau berbasis kompetensi. Namun, pengawasan di tingkat desa dinilai belum berjalan optimal.

“Berbeda dengan pemilihan kepala daerah seperti gubernur atau bupati yang memiliki sistem pengawasan ketat, di tingkat desa mekanismenya belum sekuat itu. Panitia seleksi bisa dibentuk dengan kewenangan yang tidak sepenuhnya transparan, sehingga potensi manipulasi cukup besar,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).

Menurut Prof Hesti, posisi kepala desa yang memiliki kewenangan besar dalam menentukan perangkat desa menjadi faktor krusial yang membuka peluang penyimpangan. “Selama ada unsur pemberian dan penerimaan yang berkaitan dengan jabatan, itu masuk kategori suap dan bisa ditangani dalam tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Terkait pihak yang harus bertanggung jawab, Hesti menilai kepala desa menjadi pihak utama karena memiliki kewenangan dalam pengangkatan perangkat desa. Menurut Prof Hesti, maraknya kasus serupa di berbagai daerah menunjukkan penanganan perkara korupsi kini tidak hanya menyasar pejabat level atas, tetapi juga hingga pemerintahan desa.

Pengangkatan perangkat desa sendiri telah diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Namun, aturan tersebut masih bersifat umum sehingga pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan mengatur lebih teknis melalui peraturan daerah maupun peraturan bupati.

“Secara hierarki, desa berada di bawah kabupaten/kota. Karena itu, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memperkuat regulasi dan pengawasan agar proses seleksi berjalan transparan dan akuntabel,” pungkasnya.

Menurutnya, keberadaan Perda maupun Perbup yang mengatur teknis pengangkatan perangkat desa dapat menjadi instrumen pengawasan agar proses seleksi lebih transparan dan tidak membuka ruang praktik transaksional. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari