Mode Gelap
Image
Minggu, 10 Mei 2026
Logo

Dominasi Kepala Desa Dinilai Buka Celah Suap Seleksi Perangkat Desa

Dominasi Kepala Desa Dinilai Buka Celah Suap Seleksi Perangkat Desa
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Hang Tuah, Bambang Ariyanto

SURABAYA (BM) - Kasus suap seleksi jabatan perangkat desa di Kabupaten Kediri yang telah divonis Pengadilan Tipikor Surabaya dinilai menunjukkan masih besarnya dominasi kepala desa dalam proses pengangkatan perangkat desa. Kondisi tersebut disebut membuka celah terjadinya praktik suap dan penyimpangan kewenangan.

Hal itu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Hang Tuah, Bambang Ariyanto. Menurut Ari, panggilan akrabnya, mekanisme pengangkatan perangkat desa secara normatif sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017.

Menurutnya, kedua regulasi tersebut menjadi landasan dalam pengangkatan perangkat desa, sementara pengaturan teknis pelaksanaannya diserahkan kepada pemerintah daerah melalui peraturan bupati (Perbup). “Secara hierarki hukum, Perbup merupakan peraturan pelaksana dari peraturan perundang-undangan di atasnya. Dalam hal ini mekanisme pengangkatan perangkat desa. Perbup biasanya menjabarkan teknis pelaksanaan dari aturan Permendagri agar sesuai dengan kondisi geografis dan sosial budaya daerah masing-masing,” ujar Ari.

Ari yang baru menyelesaikan program doktor ilmu hukum itu menjelaskan, desa memang memiliki otonomi. Namun, desa tetap menjadi bagian dari sistem pemerintahan nasional sehingga seluruh regulasi daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Terkait mekanisme pengangkatan perangkat desa secara serentak melalui digitalisasi dan sistem online, Ari menilai langkah tersebut pada dasarnya memiliki tujuan positif.

Namun praktik korupsi tidak hanya terjadi pada aspek teknis, melainkan juga dipengaruhi relasi kekuasaan di tingkat lokal. “Jadi, jika ujian dilakukan online, namun proses penentuan peserta, pengawasan, atau kelulusan masih dipengaruhi jaringan kekuasaan lokal, dalam hal ini kepala desa, maka korupsi tetap bisa terjadi,” ungkapnya.

Ari menilai sistem digitalisasi tidak perlu diganti. Yang perlu dibenahi justru struktur pengawasannya. “Yang harus dihadapi dalam sistem sekarang adalah terlalu besarnya dominasi kepala desa. Selain itu, pengawasan vertikal juga perlu ditingkatkan,” pungkasnya. (arf/tit)

 

 

 

 

 

Komentar / Jawab Dari