Mode Gelap
Image
Rabu, 03 Juni 2026
Logo
Alihkan Objek Fidusia Debitur Banyuwangi Di Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Evan kurniawan pelaku jaminan fidusia

Alihkan Objek Fidusia Debitur Banyuwangi Di Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Banyuwangi – Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Evan Kriswanto dalam perkara pengalihan objek jaminan fidusia milik Cabang Banyuwangi tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan. Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 10 hari.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada April 2026 dalam perkara Nomor 108/Pid.Sus/2026/PN Banyuwangi. Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Perkara bermula saat terdakwa mengajukan pembiayaan satu unit sepeda motor Honda Scoopy Stylish tahun 2024 pada 20 Mei 2024 dengan tenor 36 bulan dan kewajiban angsuran sebesar Rp866.000 per bulan. Terdakwa tercatat melakukan pembayaran hingga angsuran ke-7 pada 31 Januari 2025, namun setelah itu tidak lagi memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian pembiayaan.

Sebelum menempuh jalur hukum, perusahaan telah melakukan berbagai upaya persuasif, mulai dari pemberian somasi pertama, somasi kedua, hingga permintaan agar objek jaminan fidusia dihadirkan. Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan respons sebagaimana mestinya.

Dalam proses penyidikan terungkap bahwa kendaraan yang masih berstatus sebagai objek jaminan fidusia telah dipindahtangankan tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP. Akibat tindakan tersebut, kewajiban pembayaran tidak lagi berjalan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Atas perbuatan tersebut, FIFGROUP Cabang Banyuwangi mengalami kerugian materiil sekitar Rp34 juta. Perkara kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian pada November 2025 dan diproses hingga tahap persidangan.

Kepala Cabang FIFGROUP Banyuwangi, Slamet Hariyanto, menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah menangani perkara tersebut hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum.

“Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak mengalihkan, menggadaikan, maupun memindahtangankan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana,” tegasnya. Selasa, (2/6/26)

FIFGROUP menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas proses pembiayaan serta mengimbau seluruh konsumen agar memenuhi kewajiban sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Kantor FIFGROUP Cabang Banyuwangi yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 61, Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi.

Tentang FIF GROUP

FIF GROUP merupakan perusahaan pembiayaan yang berada di bawah naungan PT Astra International Tbk dan menjadi bagian dari Astra Financial.

Perusahaan ini menyediakan berbagai layanan pembiayaan melalui lima lini bisnis utama, yaitu FIFASTRA, SPEKTRA, DANASTRA, FINATRA, dan AMITRA. Sejak 2013, FIFGROUP menggunakan identitas korporat yang menaungi seluruh layanan pembiayaannya dan beroperasi melalui jaringan cabang yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Komentar / Jawab Dari