Mode Gelap
Image
Minggu, 19 April 2026
Logo
Kolaborasi Cegah Peredaran Rokok Ilegal

Kolaborasi Cegah Peredaran Rokok Ilegal

Gresik (BM) - Kolaborasi Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten Gresik pencegahan peredaran rokok ilegal terus dilakukan. Salah satunya dengan mengadakan sosialisasi tentang rokok ilegal kepada masyarakat di kawasan wisata heritage Bandar Grisse, Jum’at (19/05/2023).

Wakil Bupati Gresik, Aminatun Habibah mengajak pedagang untuk tidak menjual rokok ilegal.

” Pita cukai ini merupakan tanda bahwa rokok tersebut sudah membayar pajak. Dari pajak inilah yang akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk program-program dari pemerintah. Termasuk dalam bidang kesehatan, penegakan hukum, pembinaan petani tembakau, bahkan ke peningkatan SDM,” terang Wabup.

Dalam kesempatan ini, juga disosialisasikan mengenai ancaman hukuman bagi penjual rokok ilegal. Hal ini disampaikan Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Gresik Tristan Sukmono.

 ” Sesuai perundangan yang berlaku, pelaku yang mengedarkan rokok ilegal dapat dijatuhi pidana penjara selama 1 hingga 5 tahun dan/atau denda dua kali hingga sepuluh kali nilai cukai,” terangnya

Tristan menambahkan bahwa berdasarkan PMK 23 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Perpajakan dan Ultimum Remedium, pidana bagi pelaku peredaran rokok ilegal dapat diganti dengan pembayaran nilai cukai tiga kali lipat.

Kasatpol PP Gresik, Suprapto, mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya bersama petugas terkait akan melakukan operasi penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai di Gresik.

“Segera kami akan bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap para penjual dan pembeli rokok ilegal di Gresik,” tegasnya.

Perlu diketahui bahwa sosialisasi dan kegiatan operasi gempur rokok ilegal ini didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Pada tahun 2023 ini, Kabupaten Gresik mendapatkan dana sebesar Rp 40 Miliar dari anggaran tersebut.

Dana tersebut mencakup kegiatan penegakan hukum, pembinaan petani tembakau, fasilitas kesehatan, dan juga sosialisasi sebagai bagian dari rangkaian penegakan hukum.

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Wabup Gresik Aminatun Habibah, Kasatpol PP Gresik Suprapto, Asisten I Setda Gresik Suyono, Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Gresik Tristan Sukmono, perwakilan Reskrim Polres Gresik, Camat Gresik Kota Arip Wicaksono, serta pejabat lainnya dan masyarakat sekitar. (and)

 

Komentar / Jawab Dari