Mode Gelap
Image
Sabtu, 18 April 2026
Logo

Lampiaskan Nafsu Bejatnya Kepada Anak Dibawah Umur, 7 Tersangka Asusila Mendekam Di Mapolres Pasuruan

Lampiaskan Nafsu Bejatnya Kepada Anak Dibawah Umur, 7 Tersangka Asusila Mendekam Di Mapolres Pasuruan
Polres Pasuruan saat menggelar konferensi pers terhadap 7 predator anak dibawah umur

PASURUAN (BM) - Kasus asusila persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur yang sempat ramai terjadi di Desa Kayukebek, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan beberapa waktu lalu, kini dibeber Polres Pasuruan.

Jumat (25/07/2025), Polres Pasuruan menggelar konferensi pers terhadap sebanyak 7 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Ke 7 pelaku antara lain, ST (ayah kandung korban), EM, TE, SU, PO, yang dijerat dengan pasal persetubuhan. Sedangkan SP dan SM dijerat dengan pasal pencabulan.

Berdasarkan keterangan kepolisian, korban SA (14), yakni anak dari pelapor LS (37) selaku ibu kandung korban menjelaskan, bahwa saat itu korban di panggil ke rumah pelaku kemudian terjadilah tindakan asusila.

Kejadian tersebut berlangsung sepanjang bulan Agustus 2024 hingga bulan Juli 2025 di salah satu rumah tepatnya di Dusun Ngaruh, Desa Kayukebek, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

"Kami berhasil mengamankan ke 7 pelaku. Terimakasih atas dukungan semua pihak, dan kami akan lanjutkan sesuai dengan proses hukum yang berlaku dan meningkatkan proses penyidikan. Tidak menutup kemungkinan nantinya akan ada tersangka baru," tegas Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan.

Saat dilakukan penangkapan terhadap para tersangka, polisi mengamankan 5 orang di rumah masing-masing, sementara 2 tersangka lainnya diserahkan ke pihak kepolisian oleh perangkat desa setempat.

Dihadapan penyidik, para pelaku mengaku tergiur dan ingin melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban, hingga akhirnya timbul niatan dan sampai nekat berbuat asusila.

Atas keberhasilan ungkapan kasus predator anak ini, tim PPA Polres Pasuruan yang dikomandoi oleh Kanit Resmob IPDA Arief Bernadhy'l Yaum bekerjasama dengan Komnas Perlindungan Anak beserta pihak lainnya.

Berdasarkan hasil visum di RSUD Bangil menunjukkan adanya tindakan asusila yang di lakukan oleh beberapa orang terhadap korban. Sementara itu petugas juga mengamankan beberapa barang bukti milik korban dan para tersangka.

Kini para tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal Persetubuhan Pasal 81 UU No. 35/2014 dan pencabulan Pasal 82.

Disaat konferensi pers berlangsung, Wiwin selaku perwakilan PPA Kabupaten Pasuruan mempercayakan penuh kasus ini kepada Polres Pasuruan agar di proses dengan tuntas.

"Terima kasih kepada Polres Pasuruan karena semua tersangka sudah diproses hukum. Dan kami menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada Polres Pasuruan." singkat Wiwin.

(dim)

Lampiaskan Nafsu Bejatnya Kepada Anak Dibawah Umur, 7 Tersangka Asusila Mendekam Di Mapolres Pasuruan
Para tersangka saat digiring petugas masuk ke tahanan Mapolres Pasuruan

Komentar / Jawab Dari