Mediasi Gagal, Kuasa hukum PT Graha Agung Permata: Perjanjian Fee Tak Bisa Berdiri Sendiri
- Posting Oleh Redaksi
- Senin, 29 Mei 2023 21:05
SURABAYA (BM) - Sidang mediasi gugatan wanprestasi yang diajukan Emir Baramuli selaku penggugat terhadap PT Graha Agung Permata selaku tergugat gagal menemui titik temu. Dengan keputusan tersebut, sidang akan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
Sidang mediasi dihadiri langsung oleh Nurhadi, Direktur Utama PT Graha Agung Permata dan kuasa hukumnya Ahmad Fauzi. Sementara, Emir tidak bisa menghadiri sidang mediasi dan diwakilkan kepada kuasa hukumnya Ronny Haryono. Sidang mediasi berlangsung sekitar setengah jam di ruang mediasi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/5/2023).
Usai sidang, Ahmad Fauzi, kuasa hukum PT Graha Agung Permata mengatakan, sidang mediasi gagal menemui kesepakatan perdamaian. "Mediasi gagal. Sikap kami selaku tergugat ingin sidang diteruskan dan menolak mediasi," ujarnya kepada wartawan.
Mengapa menolak mediasi, Fauzi menjelaskan bahwa sudah terlalu banyak pemberitaan yang mendiskreditkan PT Graha Agung Permata. Jadi Fauzi berkepentingan untuk mengembalikan nama baik perusahaan berdasarkan putusan pengadilan. "Nanti benar-tidaknya biar pengadilan yang menentukan," katanya.
Ia menjelaskan, secara pribadi PT Graha Agung Permata tetap akan berkomitmen untuk membayar fee yang ditagihkan oleh Emir. "Menang atau kalahpun kita berkomitmen bayar uang fee, ya pasti kita bayar. Ini sudah terlanjur masuk ke ranah hukum, maka biarkan ranah hukum berjalan. Prinsipnya itu," terangnya.
Namun Fauzi menegaskan, tidak menutup kemungkinan bisa terjadi perdamaian mesti sidang tetap berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara. "Dalam perdata bisa saja dalam perjalanan waktu terjadi perdamaian juga tidak masalah. Tidak harus di mediasi (perdamaian)," katanya.
Menurutnya, PT Graha Agung Permata belum memiliki kewajiban hukum untuk membayar fee kepada penggugat. "Fee itu bukan berdiri sendiri. Fee itu lahir karena ada transaksi jual beli. Kalau jual beli belum rampung, kemudian kita sudah memberikan fee, namun kemudian jual belinya tidak bisa karena ada tuntutan dari pihak lain, bagaimana?" tegas Fauzi.
Ia mengungkapkan, PT Graha Agung Permata membeli tanah seluas 80 hektar, namun fakta di lapangan dulu masih terlantar dan ada sebagian orang yang menempati. "Terus kalau orangnya tidak mau pindah bagaimana?"terangnya.
Sementara itu, Ronny Haryono, kuasa hukum Emir membenarkan permintaan pihak PT Graha Agung Permata yang meminta agar menunggu selesainya perjanjian pokoknya dulu. "Namun yang kami dapat Pak Emir minta fee lebih dulu," katanya.
Ia tetap berharap bisa terjadi kesepakatan perdamaian antara Emir dan PT Graha Agung Permata selama pemeriksaan pokok perkara. "Harapan kami ini bisa terselesaikan dengan baik," paparnya.
Saat ditanya permintaan tergugat agar penggugat menyelesaikan kewajibannya lebih dulu sebelum meminta fee, Ronny menilai hal itu karena penafsiran yang berbeda. "Penafsiran dari pihak penggugat adalah dalam perjanjian pemberian fee itu tegas bahwa fee sudah dilunasi sebelum 30 Maret 2021 kalau tidak salah," terangnya.
Jadi menurut Ronny, dalam perjanjian fee hanya mencantumkan tanggal jatuh tempo dan jumlah fee-nya saja, tidak ada klausul lain. "Dari kami menganggap bahwa fee harus diselesaikan pada tanggal itu (jatuh tempo). Harapan kami tetap terjadi perdamaian, masing-masing pihak menerima haknya dan memenuhi kewajibannya," kata Ronny.
Perlu diketahui, PT Graha Agung Permata digugat wanprestasi setelah dianggap tidak memenuhi tanggung jawabnya atas pembelian tanah. Dalam gugatannya, Emir Bahamuli selaku penggugat memohon agar majelis hakim menyatakan tergugat telah wanprestasi melanggar ketentuan akta perjanjian komitmen fee nomor 18 tanggal 18 Maret 2020 dan menghukum tergugat membayar kepada penggugat sisa komitmen fee sebesar Rp 2 miliar. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1905)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1992)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16378)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
