Mode Gelap
Image
Selasa, 28 April 2026
Logo
Menilik Jejak Persidangan PHPU Di MK. Pemerhati Politik: Permohonan PHPU itu ada, Fungsi Pengawasan Bawaslu Mandul, Peran Bawaslu Hanya Sebagai Assesoris Dalam Penyelenggaraan Pemilu
Sri Sugeng Pujiatmiko, SH, Foto Dok Pribadi

Menilik Jejak Persidangan PHPU Di MK. Pemerhati Politik: Permohonan PHPU itu ada, Fungsi Pengawasan Bawaslu Mandul, Peran Bawaslu Hanya Sebagai Assesoris Dalam Penyelenggaraan Pemilu

SURABAYA (BM) - Persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pengisian anggota legislatif sedang digelar di Mahkamah Konstitusi. Banyak ragam permohonan PHPU yang diajukan Pemohon untuk mencari keadilan substantif di Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penegak konstitusi yang tidak terpasung oleh aspek prosedur.

“Ragam dalil permohonan PHPU sudah disampaikan di hadapan Majelis Panel Mahkamah, mulai dari dalil pengurangan dan penambahan perolehan suara caleg lain atau pergeseran suara dari antar caleg maupun antar partai menjadi pokok permohonan yang dominan sebagai dalil permohonan, sedangkan untuk dalil untuk bentuk pelanggaran selain yang berkaitan dengan perolehan suara nyaris tidak menjadi dalil permohonan, sebab dalil PHPU hanya berkaitan dengan keterpilihan pengisian caleg, maka yang menjadi dalil utama adalah perolehan suara,” Ungkap Sri Sugeng Pujiatmiko, SH, Selasa (7/5/2024).

Sri Sugeng menjelaskan, pihak Pemohon juga beragam, mulai dari partai politik dan juga yang dari perseorangan caleg. Khusus Pemohon yang perseorangan caleg diajukan setelah mendapat persetujuan dari ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik, pun demikian bagi Pemohon yang tidak mendapatkan persetujuan dari partai politik oleh Mahkamah tetap disidangkan oleh Mahkamah.

“Banyak ragam permohonan PHPU yang mendalilkan perubahan dan pergeseran suara khususnya saat rekapitulasi di PPK, kenapa begitu, karena sangat kecil kemungkinan C Hasil sebagai hasil hitung di TPS yang diupload di Sirekap dilakukan perubahan atau digeser perolehan suara, sebab C Hasil itu merupakan jejak digital yang originalitasnya dapat dipertanggungjawabkan,” ulas mantan Bawaslu Jatim ini.

Dengan berbagai ragam dalil permohonan PHPU, sambung Sri Sugeng, maka KPU sebagai Termohon harus menyampaikan apa adanya dan memberikan keterangan secara jujur dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan di Mahkamah harus bersikap tidak memihak, baik kepada KPU maupun Pemohon dan keterangan Bawaslu tidak boleh menilai pelaksanaan tahapan pemilu maupun kinerja KPU dan jajarannya.

“Bawaslu harus menyampaikan keterangan sesuai dengan hasil pengawasannya secara jujur dan bukan atas kepentingan pihak manapun. Laporan pelanggaran yang ditangani Bawaslu hendaknya disampaikan apa adanya, baik prosesnya maupun outputnya, sebab banyak dalil permohonan PHPU terkait laporan yang diproses di Bawaslu, tidak mendapatkan keadilan sebagaimana tagline Bawaslu bersama tegakan keadilan pemilu, karena lagi-lagi keputusan Bawaslu menyatakan laporannya tidak memenuhi syarat formil atau materiil tanpa dikonfirmasi kepada pelapor syarat formil atau materiil apa yang tidak memenuhi syarat,” tegas pria yang juga sebagai konsultan hukum dan politik ini .

Sri Sugeng Juga menyoroti terkait dengan kinerja Bawaslu seperti itu, saat persidangan PHPU Pilpres telah dikritisi oleh Mahkamah bahwa kinerjanya tidak sungguh-sungguh dalam menangani laporan pelanggaran, meskipun tidak semua Bawaslu kinerjanya seperti itu, namun jika dilihat dari curhatan pemohon dalam dalil permohonan, lalu jika demikian, apa fungsi pengawasan Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu.

“Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa perkara PHPU tidak boleh dipasung dari aspek prosedur, sekalipun sudah ada hasil penanganan pelanggaran dari Bawaslu yang hanya melihat dari aspek prosedur dan tidak pernah menggali laporan pelanggaran yang disampaikan Pelapor,” tandas Sri Sugeng.

Hal inilah yang seharusnya menjadi evaluasi Bawaslu untuk memperbaiki kinerja jajaran Bawaslu. Permohonan PHPU itu ada, tidak terlepas dari hasil pengawasan Bawaslu, sebab jika pengawasan Bawaslu berjalan baik dan maksimal, maka tidak ada ruang hasil pemilu akan dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi.

“Jika kinerja Bawaslu hanya sebagai pelengkap dari proses penyelenggaraan pemilu, maka peran Bawaslu hanya sebagai assesoris penyelenggaraan pemilu tanpa memberi warna dalam proses pemilu,” tutur Sri Sugeng.

Maka untuk menghadapi penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2024, Bawaslu harus berbenah diri, menyikapi kritikan Mahkamah dan publik untuk bekerja lebih baik, demikian pula terhadap kinerja KPU dan jajarannya.

“Carut marutnya penyelenggaraan pemilu tahun 2024, diakui atau tidak diakui, Bawaslu ikut memberikan sumbangsih untuk itu dengan pertarungan yang sangat tajam, baik sesama caleg di internal partai maupun antar partai sebagai konsekuensi sistem proporsional terbuka,” paparnya.

“Namun, sistem proporsional terbuka jika diimbangi dengan kinerja Bawaslu dan jajarannya maupun KPU dan jajaran memiliki profesionalitas dan integritas yang kuat akan memberikan kontribusi positif untuk memberikan kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara dan pengawas pemilu,” pungkas Sri Sugeng.

Komentar / Jawab Dari