Mode Gelap
Image
Rabu, 03 Juni 2026
Logo
Pembangunan Sekolah Anak Usia Dini RA/TK Yayasan Irsyadul Mubtadi'in Babatan Terbengkalai. Ketua BPD Terancam Dilaporkan
Bangunan sekolah yang nampak terbengkalai karena pembangunan diberhentikan

Pembangunan Sekolah Anak Usia Dini RA/TK Yayasan Irsyadul Mubtadi'in Babatan Terbengkalai. Ketua BPD Terancam Dilaporkan

PASURUAN (BM) - Pembangunan sekolah anak usia dini RA/TK Yayasan Irsyadul Mubtadi'in Babatan, yang berada di Dusun Babatan, Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan berhenti.

Berhentinya pembangunan dianggap tidak melalui proses musyawarah dusun dan musyawarah desa oleh Ketua BPD Desa Bakalan Ahmad Ridwan.

Sedangkan, diketahui pada tanggal 30 Oktober 2024, musyawarah desa sudah dilakukan dan bertempat dirumah Kepala Dusun Babatan Sri Pandu, tepatnya pada pukul 19.00 malam.

Bahkan dalam musyawarah tersebut diketahui oleh unsur pemerintahan desa, BPD, Kasun, RT/RW dan perwakilan dari warga dan telah mendapatkan hasil keputusan bersama.

Dalam keputusan bersama tersebut telah disepakati beberapa hasil, yakni :

1. Warga Dusun Babatan akan melaksanakan kerja baktı bersama pada hari minggu tgl. 3 November 2024 pukul 07 00 Wib sid selesai, berlokasi di tanah GG (governor ground) pada Persil No. 150 Blok Babatan, bekas waduk air di wilayah Rt 10/Rw 03 Dsn Babatan Desa Bakalan

2. Ditanah tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan lembaga pendidikan anak usia dini RA/TK Yayasan Irsyadul Mubtadiin Babatan, uang yang digunakan berasal dari dana bagi hasil avalan yang dikelola oleh BUMDesa dan dana bantuan lain baik dan pemerintah dan swasta yang sifatnya tidak mengikat.

3. Pelaksanaan pembangunan akan dimulai pada hari Rabu, 6 November 2024. Mengenai kelengkapan pengajuan ijin pemanfaatan tanah GG (governor ground) pada Persil No 150 Blok Babatan, akan diurus dikumudian hari oleh pihak Yayasan kepada instansı terkait.

Anehnya, adanya surat keputusan musyawarah pasa tanggal 30 Oktober 2024 tersebut, Ketua BPD Desa Bakalan Ahmad Ridwan tiba-tiba mengeluarkan surat pernyataan pada tanggal 07 April 2025 yang berisi : Dengan ini menyatakan sebenarnya bahwa tidak pernah melaksanakan Musyawarah Desa terkait Pembangunan TK/RA Yayasan Irsyadul Mubtadiin sesuai ketentuan yang berlaku. Saat dikonfirmasi awak media, Ahmad Ridwan selaku Ketua BPD Desa Bakalan memilih bungkam.

Sedangkan saat berlangsung mediasi pada (07/02/2025), Ahmad Ridwan menyampaikan didepan forum bahwa musdus atau musdes tidak ada.

"Kami jelaskan kalau musdus dan musdes tidak ada, karena kalau ada pasti kami (kades dan perangkat) hadir, buktinya tidak hadir," ujar ketua BPD Desa Bakalan, Ahmad Ridwan. dikutip dari lumbungberita.

Sementara itu Tatok R, selaku anggota BPD Desa Bakalan akan melaporkan Ketua BPD Ahmad Ridwan dikarenakan sudah membuat surat pernyataan bohong.

"Kita musdes sudah berlangsung pada 30 Oktober 2024 kok ada pernyataan dari Ketua BPD tanggal 07 April 2025 kalau tidak pernah ada musyawarah desa terkait pembangunan sekolah RA/TK tersebut, ini kan jadinya lucu. Kita akan laporkan adanya pernyataan bohong tersebut," ujar Tatok R.

Hingga saat ini, proses hukum yang berlanjut hingga ke ranah Banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya nampak masih belum selesai.

Pihak Yayasan berharap, Hakim yang memeriksa perkara ini bisa melihat dengan memakai kacamata hukum yang benar, sehingga keputusanya dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat terutama perkara pada dunia pendidikan.

(dim)

Pembangunan Sekolah Anak Usia Dini RA/TK Yayasan Irsyadul Mubtadi'in Babatan Terbengkalai. Ketua BPD Terancam Dilaporkan
Bangunan sekolah yang berhenti di bangun

Komentar / Jawab Dari