Mode Gelap
Image
Selasa, 21 April 2026
Logo
Pemkab Mojokerto Gelar Rakor Waspadai Covid-19
Wakil Bupati M. Rizal Octavian memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Kewaspadaan Terhadap Peningkatan Kasus Covid-19

Pemkab Mojokerto Gelar Rakor Waspadai Covid-19

Mojokerto(BM)-Menindaklanjuti surat edaran Kementerian Kesehatan tentang antisipasi kasus Covid-19 di Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kewaspadaan Terhadap Peningkatan Kasus Covid-19. Rakor dipimpin Wakil Bupati M. Rizal Octavian di Smart Room Satya Bina Karya (SBK) Pemkab Mojokerto, Jumat (13/6).

Edaran Kemenkes RI yang terbit pada 23 Mei tersebut, berisikan tentang himbauan kepada para penyedia dan elemen kesehatan di tingkat daerah agar meningkatkan perhatian dan kewaspadaannya terhadap status Covid-19 yang dinilai mengalami lonjakan, terutama pada negara-negara di Asia Tenggara. Hal ini diungkapkan oleh Mas Wabup, sapaan M. Rizal Octavian, pada sesi arahannya.
"Kementerian Kesehatan mengambil langkah antisipatif dengan menerbitkan Surat Edaran yang rilis pada 23 Mei 2025. Surat edaran tersebut berisi himbauan kepada seluruh Dinas Kesehatan, Rumah sakit dan Fasyankes untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan naiknya jumlah kasus Covid-19 di Indonesia," jelasnya.
Pada edaran tersebut, diketahui bahwa status Covid-19 masih dalam kategori yang relatif aman, termasuk di Jawa Timur. Per-Juni 2025, penderita atau jumlah kasus Covid-19 di Provinsi Jawa Timur adalah sebanyak 72 kasus dengan tingkat kematian yang masih nihil atau nol. Di Kabupaten Mojokerto, masih belum ada laporan kasus tentang penderita Covid-19. Meskipun begitu, Mas Wabup tetap mengikatkan terutama pada para penyedia fasilitas kesehatan di bawah naungan Pemkab, seperti RSUD dan Puskesmas agar tidak menurunkan kewaspadaan, dengan kembali melakukan penerapan protokol kesehatan dengan disiplin.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto Ulum Rokhmat, pada sesi laporannya menjelaskan bahwa Covid-19 sudah bukan merupakan Kejadian Luar Biasa (KLB). Ulum Rokhmat juga mengatakan bahwa kedepannya untuk penanganan kasus Covid-19 sudah bisa tercover dengan BPJS Kesehatan. "Covid-19 bukan penyakit baru dan sudah tidak termasuk KLB, karena sudah bukan kasus baru, maka covid-19 sudah tercover BPJS," terang Ulum Rokhmat.(ina/dra)

 

Komentar / Jawab Dari