Pro Kontra Putusan MK, Akademisi Untag Surabaya Tanggapi Hukum Dalam Perspektif Normatif Seharusnya Objektif dan Adil
- Posting Oleh Nanang
- Selasa, 17 Oktober 2023 20:10
SURABAYA (BM) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batasan usia Capres dan Cawapres 2024 yang endingnya menjadi bola panas menyeruak ke publik. Tak pelak, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu, menuai beragam taggapan baik pro dan kontra. Salah satunya tanggapan dari akademisi perguruan tinggi.
“Hukum dalam perspektif normatif seharusnya objektif dan adil. Namun demikian dalam perspektif hakim bisa saja termuati oleh subjektivitas (motif pribadi, kelompok, tekanan publik dan motivasi personal lainnya). Oleh karena itu hasil keputusannya juga termuati oleh subjektivitas dari masing-masing hakim. Makanya ada sisi disenting opinion (opini yang berlawanan/berbeda) antar para hakim” ulas Dr Andik Matulessy, Dosen Psikologi UNTAG Surabaya, Selasa (17/10/2023).
Menurut Andik, dalam perspektifnya, regulasi sebaiknya memang harus memberikan ruang yang sama bagi semua orang (termasuk yang muda) untuk menjadi bagian dalam pergantian kepemimpinan di Indonesia.
“Namun demikian tetap harus mempertimbangkan pandangan dari masyarakat luas tentang pentingnya keadilan yg tidak diintervensi oleh Kolusi dan Nepotisme” tandas pria yang juga sebagai Ketua Umum Himpunan Psikologi (HIMPSI) ini.
Jadi keputusan tersebut sambung Andik, menjadi kurang etis karena terjadi pada saat salah satu calon yang memiliki latar belakang keluarga dari penguasa dianggap sebagai bagian dalam pencalonan.
“Apabila keputusan ini dilakukan jauh sebelum konstelasi menghadapi pilpres mungkin tidak menimbulkan prasangka dari masyarakat luas” pungkas Andik.
Sekadar diketahui, pemicu polemik ini dimana MK telah mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu, pada pokoknya, mereka yang berusia di bawah 40 tahun tapi pernah menjabat kepala daerah bisa menjadi calon presiden (Capres) atau calon wakil residen (Cawapres) di Pilpres 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan beberapa gugatan soal batas usia capres-cawapres. Hasil putusan MK terhadap gugatan tersebut berbeda-beda. MK memutuskan 4 gugatan terhadap batas capres-cawapres, Senin (16/10/2023). Tiga diantaranya ditolak, dan satu gugatan dikabulkan.
MK mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali yang pernah atau sedang menjabat yang dipilih lewat pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
Terdapat 4 hakim MK memiliki pendapat yang berbeda atau dissenting opinion terkait putusan yang mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres. Gugatan ini diajukan mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas.
Sementara, ada dua hakim yang setuju dengan putusan tersebut tapi memiliki alasan berbeda, yakni hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dan hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh. Kemudian empat hakim memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion, yaitu hakim konstitusi Wahiduddin Adams, hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Arief Hidayat, dan hakim konstitusi Suhartoyo.
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1900)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16378)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
