Saksi Korban Ungkap Dugaan Penipuan Investasi Gula Terdakwa Mulia Wiryanto
- Posting Oleh Redaksi
- Selasa, 18 Maret 2025 13:03
SURABAYA (BM) - Sidang kasus penipuan investasi jual beli gula dengan terdakwa Mulia Wiryanto alias Andre digelar di PN Surabaya, Senin (17/3/2025). Sidang beragenda pemeriksaan saksi korban Hardja Karsana Kosasih.
Kosasih menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pertemuannya dengan terdakwa di Restoran Jepang (IMARI) Hotel JW Marriott Surabaya pada Agustus 2020. Dalam pertemuan yang disaksikan mantan Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso, terdakwa menawarkan investasi di PT Karya Sentosa Raya, yang diklaim bekerja sama dengan PTPN Jawa Barat dan memiliki pembeli dari Pemerintah Jawa Barat.
“Terdakwa meyakinkan saya bahwa bisnis ini tidak mungkin rugi. Saya dijanjikan keuntungan minimal 5 persen per bulan,” ujar Kosasih. Awalnya ia menolak, tetapi terdakwa terus membujuk dengan menunjukkan foto-foto usaha dan bukti kontrak.
Pada 4 September 2020, Kosasih akhirnya setuju dan menyetorkan Rp10 miliar ke rekening terdakwa melalui Bank BCA KCU Diponegoro. Namun, ia tak pernah melihat aktivitas bisnis yang dijanjikan. Dari Februari 2021 hingga Desember 2022, ia hanya menerima Rp2,35 miliar, jauh dari keuntungan yang dijanjikan.
Saat meminta kembali modalnya, terdakwa berdalih bahwa pengembalian dana akan menghentikan bisnis. “Ia juga mengaku sedang mengurus perkara Hotel Santika di Bali dan proses go public perusahaannya,” kata Kosasih.
Setelah berkali-kali tak mendapat kepastian, Kosasih melayangkan somasi, tetapi terdakwa hanya membalas melalui WhatsApp dengan meminta waktu tambahan. Hasil pengecekan di Ditjen AHU juga mengungkap bahwa saat menerima dana pada September 2020, terdakwa belum memiliki jabatan atau saham di PT Karya Sentosa Raya, dan tak ada kerja sama dengan PTPN Jawa Barat.
Berdasarkan surat dakwaan, perkara ini berawal pada Agustus 2020, dimana terdakwa menawarkan investasi usaha jual beli gula kepada saksi Hardja Karsana Kosasih, S.H, dengan janji keuntungan 5% per bulan serta jaminan modal tetap aman. Meyakini hal tersebut, saksi akhirnya menyetorkan Rp. 10 miliar ke rekening Mulia Wiryanto pada 4 September 2020.
Namun, dalam kurun waktu 9 Februari 2021 hingga 23 Desember 2022, terdakwa hanya mengembalikan keuntungan sebesar Rp. 2,357 miliar, jauh dari yang dijanjikan. Saksi berulang kali meminta pengembalian modal, tetapi terdakwa hanya memberikan janji-janji tanpa realisasi. Somasi yang dikirim saksi pun tidak membuahkan hasil.
Belakangan diketahui, saat menawarkan investasi pada 2020, terdakwa belum memiliki jabatan di PT. Karya Sentosa Raya dan tidak memiliki kerja sama dengan PTPN Jawa Barat. Merasa ditipu, saksi melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya. Akibat perbuatan terdakwa, saksi mengalami kerugian Rp. 10 miliar, dan terdakwa dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1906)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1992)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16378)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2740)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (202)
- Hukum (23)
