Satreskrim Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Pengiriman Tenaga Kerja Ilegal
- Posting Oleh Adim
- Senin, 30 Juni 2025 19:06
PASURUAN (BM) – Satreskrim Polres Pasuruan Kota akhirnya menetapkan dua tersangka terkait kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dengan tujuan ke negara Malaysia.
Sebelumnya, petugas berhasil mengungkap pada saat para tersangka akan memberangkatkan beberapa pekerja yang akan dikirim ke Malaysia dari Desa Nguling, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan beberapa hari lalu.
Penetapan tersangka yakni MS (50) warga Kabupaten Pasuruan yang berperan sebagai perekrutan tenaga yang akan dipekerjakan di luar negeri, sedangakan MW (58) warga Kabupaten Jember, yang berperan sebagai agen pemberangkatan PMI ilegal.
Dalam setiap aksinya, para tersangka menarik biaya sebesar Rp 11 juta untuk akomodasi pemberangkatan saja, mulai dari tiket pesawat dari bandara Juanda ke Batam, dilanjutkan dengan tiket kapal cepat ke Johor, Malaysia.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busan Iswara menyampaikan, pengungkapan agen PMI ilegal ini berkat informasi dari beberapa warga yang mencurigai gerak gerik tersangka, dimana sering ada tamu orang asing dan pergi pada saat malam hari.
"Ini kado istimewa pada hari Bhayangkara dengan pengungkapan kasus yang krusial atas penyumbang devisa negara," cetus Kapolres Pasuruan Kota.
Lebih lanjut Davis sapaan akrab Kapolres Pasuruan Kota ini menyampaikan, dari hasil penyidikan sudah berlangsung sejak tahun 2022 silam, dengan total PMI ilegal yang sudah berangkat ke Malaysia sebanyak 50 orang.
"Sudah lumayan lama aksi para tersangka ini menggeluti pengiriman PMI ilegal, data yang ada sudah sebanyak 50 orang yang berhasil diberangkatkan melalui jalur tikus," jelasnya.
Dari hasil pemberangkatan PMI ilegal selama ini, tersangka mendapatkan keuntungan Rp 150 juta atau per orang sebesar Rp 2 hingga 3 juta.
"Keuntungan dari PMI ilegal yang didapatkan sangat menggiurkan, bahkan tata cara apabila tertangkap polisi Malaysia sudah diberikan kelengkapan dokumen," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan perbuatan melawan hukum dan diancam dengan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo. Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo. Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
(dim)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1929)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2029)
- Internasional (560)
- Sports (1996)
- Ekonomi (1462)
- Jawa Timur (16404)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2744)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (15)
- Wisata (33)
- Global (10)
- Pendidikan (204)
- Hukum (23)
