Mode Gelap
Image
Minggu, 19 April 2026
Logo

SMPN 1 Gempol Diduga Tabrak Permendikbud. Ketua LSM GP3H Angkat Bicara

SMPN 1 Gempol Diduga Tabrak Permendikbud. Ketua LSM GP3H Angkat Bicara
SMPN 1 Gempol, insert Ketua LSM GP3H Anjar Supriyanto SH

PASURUAN (BM) - Miris, penerimaan siswa baru di SMPN 1 Gempol membuat orang tua murid hanya bisa pasrah dengan adanya pembelian kain seragam dengan nominal jutaan rupiah ke pihak koperasi sekolah.

Tak hanya pembelian kain seragam yang dianggap memberatkan orang tua siswa, bahkan adanya kain seragam yang katanya dipesan dari pihak koperasi sekolah nantinya adalah bahan, sehingga orang tua siswa harus mengeluarkan biaya lagi untuk permak (jahit).

Diketahui, untuk kain bahan seragam perempuan dipatok pihak koperasi sekolah senilai Rp 1.745.000, sedangkan untuk laki-laki sebesar Rp 1.700.000. Perbedaan nominal pembelian bahan kain seragam tersebut hanya selisih Rp 45.000 dikarenakan seragam perempuan menambah kerudung.

Dikonfirmasi adanya seragam yang harus dibeli berupa kain saja dari sekolah, Ketua MKKS SMP Kabupaten Pasuruan Akhmad Ponali menerangkan bahwa orang tua siswa yang mau pesan dikoperasi saja yang dilayani dan pesan diluar diperbolehkan atas kemauan dari orang tua siswa.

"Sifatnya tdk wajib mas ... yg mau pesan di koperasi ya dialayani ... sesuai dg kebutuhan dan pesanan itu saja dilayani ... pesan di luar boleh ... tdk ada unsur kewajiban dan dipaksa harus pesan di koperasi ... semua berpulang darpada kemauan dari orang tua ...," terang Akhmad Ponali.

Sedangkan saat ditanyai terkait berapa seragam yang seharusnya untuk siswa, Ponali sapaan akrab Ketua MKKS SMP Kabupaten Pasuruan menjelaskan bahwa jumlahnya bervariasi.

"Bervariasi mas ... karena masing2 sekolah jumlah seragamnya berbeda," lanjut Akhmad Ponali yang juga menjabat selaku Ketua PGRI di Kabupaten Pasuruan.

Sementara itu, keprihatinan adanya pembelian kain seragam hingga jutaan rupiah dan orang tua masih dibebankan biaya permak tersebut dilontarkan Ketua LSM GP3H Anjar Supriyanto SH.

Menurut Anjar, dirinya menyampaikan rasa keprihatinan atas fakta bahwa wali murid membeli kain seragam hingga jutaan rupiah, belum biaya permak jahit. Padahal berdasarkan Permendikbud dan beberapa surat edaran resmi sudah jelas aturannya.

"Saya menyampaikan keprihatinan atas fakta bahwa wali murid terpaksa membeli kain seragam hingga jutaan rupiah, belum termasuk biaya permak jahit. Padahal, berdasarkan Permendikbud dan beberapa surat edaran resmi, sekolah dilarang menjual seragam langsung kepada siswa atau orang tua melalui koperasi yang merupakan bagian dari sekolah," jelas Anjar.

Bahkan, Anjar menjelaskan bahwa setiap transaksi penjualan atau titipan harus disertai bukti tertulis seperti kwitansi atau nota, bahkan kiriman paket pun dilengkapi resi. Kemanakah transparansi itu ketika sekolah mengelola transaksi dengan wali murid ?

"Jika sekolah ingin membantu wali murid mendapatkan seragam yang seragam (warna, kualitas, ukuran sama), maka sebaiknya sekolah tidak menjual langsung, tetapi hanya memberikan rekomendasi dan menyamakan harga dengan harga pasaran umum. Menyampaikan secara resmi bahwa pembelian seragam bukanlah kewajiban, melainkan opsi. Dana pelengkap sebaiknya diatur melalui komite sekolah atau koperasi pihak ketiga yang benar-benar mandiri, bukan sekolah atau guru," lanjut Anjar dengan nada geram.

Dikonfirmasi adanya kejanggalan di SMPN 1 Gempol via WhatsApp, Syamsudin (Udin) selaku Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan tidak merespons sama sekali dan nampak menggunakan timer default untuk pesan baru akan hilang dari chat 24 jam setelah dikirim.

(dim/bersambung)

SMPN 1 Gempol Diduga Tabrak Permendikbud. Ketua LSM GP3H Angkat Bicara
Ruangan Kabid Dikdas, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan

Komentar / Jawab Dari