SSC Tak Hadir Hearing, Anggota Komisi D DPRD Surabaya Pertanyakan Legalitasnya. Ketua SSC : Ini Pembunuhan Karakter, Lemahkan Gerakan Masyarakat
- Posting Oleh Nanang
- Rabu, 06 Agustus 2025 18:08
SURABAYA (BM) – Komisi D DPRD Kota Surabaya merasa kecewa serta menyayangkan ketidakhadiran Solidaritas Satu Cita (SSC) setelah diundang untuk bisa hearing (dengar pendapat) terkait tudingan SSC adanya dugaan pungli di SMPN 1, sehingga Komisi D mempertanyakan legalistas SSC.
Hal ini diungkapkan Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Johari Mustawan menyayangkan ketidak hadiran SSC pada undangan Komisi D untuk dengar pendapat pada Senin (4/8/2025).
“Hanya disayangkan SSC tidak hadir, padahal kita undang semua pihak yang berkepentingan di Komisi D pada hari senin kemarin. Pada hearing itu hadir langsung kepala dinas pendidikan, pihak sekolah terkait, komite sekolah dan pihak penyelenggara acara kegiatan,” ujar BangJo sapaan akrab Johari Mustawan, memberikan keterangan, Rabu (6/8/2025)
BangJo juga mempertanyakan legalitas SSC sebagai lembaga yang dinilai tidak jelas serta menganggap SSC telah meremehkan lembaga pemerintah.
“Hanya menyayangkan saja ada sebuah LSM yang mengajukan surat tanpa bukti, alamat sekertariat juga sudah di crosscheck tidak jelas dan Isi suratnya kurang baik, menyerang lembaga di undang tidak hadir, seolah-olah lembaga resmi pemerintah bisa dipermainkan,” tegasnya.
Sementara ketika beritametro.id mencoba meminta tanggapan dari pihak Sekolah SMPN 1 melalui whatsapp serta telepon tidak direspon dan tidak diangkat hingga berita ini ditayangkan.
Sedangkan dalam kesempatan lain, Rahman, Ketua Solidaritas Satu Cita (SSC) ketika dimintai konfirmasi mengatakan, bahwa apa yang disampaikan anggota Komisi D merupakan tuduhan tersebut tidak berdasar dan merupakan bentuk pembunuhan karakter yang bertujuan melemahkan gerakan masyarakat.
“Pada Sabtu, 2 Agustus 2025, kami menerima surat undangan audiensi dari Komisi D untuk dilaksanakan pada Senin, 4 Agustus 2025. Hari itu juga kami langsung mengonfirmasi dan meminta penjadwalan ulang karena sedang berada di luar kota menjalankan pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan,” ulas Rahman.
“Nah Permintaan itu diabaikan, dan audiensi tetap dilaksanakan tanpa kehadiran kami. Ironisnya, forum tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan, Ketua dan anggota Komisi D DPRD, Komite Sekolah, serta Kepala Sekolah SMPN 1 Surabaya. Forum sepenting ini justru digelar tanpa pihak pelapor utama, sehingga publik tidak mendapatkan informasi yang berimbang,” tegas Rahman.
Sebagai Ketua SSC, Rahman menegaskan bahwa keberadaan organisasi masyarakat tidak harus berbadan hukum untuk menyampaikan pendapat, melapor dugaan pelanggaran hukum, atau menghadiri undangan resmi lembaga publik.
“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” pungkasnya.
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1900)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16377)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
