TNI-Polri dan Pejabat Daerah Bisa Dikenai Sanksi Pidana Jika Terlibat Politik Praktis di Pilkada. Aktifis Pemilu : MK Kabulkan Gugatan Undang-Undang Pilkada
- Posting Oleh Nanang
- Senin, 18 November 2024 09:11
SURABAYA (BM) - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan Gugatan UU Pilkada soal Sanksi jika ikut sertanya ‘Cawe-cawe’ TNI-Polri dan Pejabat Daerah dan jajaran kebawahnya yang terlibat dalam politik praktis bisa dipidanakan. Keputusan MK ini disambut baik sejumlah pihak salah satunya aktifis LSM dan pegiat Pemilu.
MK mengabulkan permohonan nomor 136/PUU-XXII/2024 yang meminta penambahan frasa "TNI/Polri" dan "pejabat daerah" dalam Pasal 188 UU Pilkada Nomor 1 Tahun 2015.
“Dengan adanya putusan ini, anggota TNI-Polri serta pejabat daerah sampai jajaran dibawahnya yang terlibat dalam praktik politik yang menguntungkan salah satu pasangan calon kepala daerah dapat dikenakan sanksi pidana, saya mendukungnya,” ujar Joko Pujianto atau yang biasa disapa Yoyok, aktifis dan pegiat Pemilu, melalui whatsappnya, Senin (18/11/2024).
Dalam Pasal 188 UU 1/2015 itu sambung Yoyok mengatur sanksi untuk pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa, atau sebutan lain/lurah yang sengaja melanggar ketentuan Pasal 71 bisa dikenakan pidana penjara dan denda.
Sebelum dikabulkan, Pasal 188 UU 1/2015 belum memiliki frasa yang menyebut "TNI/Polri" dan "pejabat daerah" yang bisa dikenakan pidana jika membuat kebijakan yang menguntungkan pasangan calon tertentu seperti yang dijelaskan pada Pasal 71. UU itu hanya memuat obyek pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/Lurah.
“Dengan adanya putusan MK, ada tambahan obyek "pejabat daerah" dan "TNI/Polri" yang bisa dikenakan sanksi pidana paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta,” imbuhnya menirukan putusan MK.
Yoyok mengutip dari yang disampaikan Ketua MK, Suhartoyo, dalam persidangan pada Kamis (14/11/2024), menegaskan, bahwa MK mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
“Ketentuan Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: "Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI-Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta," pungkasnya.
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1900)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16377)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
