Toko Miras Di Komplek Terminal Pandaan Dirazia Satpol PP Kabupaten Pasuruan
- Posting Oleh Adim
- Rabu, 10 September 2025 12:09
PASURUAN (BM) - Toko minuman keras (miras) yang berada di area pertokoan Delta Permai, komplek terminal Pandaan di obok-obok Satpol PP Kabupaten Pasuruan.
Selama dua hari berturut - turut, Satuan Polisi Pamong Praja yang dipimpin oleh Rido Nugroho selaku Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan nampak menyita ribuan botol minuman keras.
Dihari pertama, tepatnya pada hari Senin (08/09/2025), Satpol PP Kabupaten Pasuruan nampak berhasil mengamankan sebanyak 1.683 botol minuman keras berbagai jenis.
Tak ada rasa kapok, pada hari Selasa (09/09/2025), Satpol PP yang kembali mendatangi toko yang sama (toko ultra) nampak mengamankan sebanyak 147 botol minuman keras.
Nampak minuman keras yang disita Satpol PP Kabupaten Pasuruan dari berbagai jenis, mulai dari jenis atau merk kelas rendah yang harganya murah, hingga kelas atas yang harganya mencapai jutaan rupiah.
Penindakan tersebut dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Pasuruan dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Peredaran serta Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Pasuruan.
Rido Nugroho menjelaskan, penindakan tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat khususnya di Kabupaten Pasuruan dari bahaya minuman keras atau peredaran minuman beralkohol.
"Penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat kabupaten pasuruan dari bahaya peredaran minuman beralkohol," jelas Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Rido Nugroho.
Sementara itu, Nanang Setyawan selaku Lurah Petung Asri, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan menegaskan, bahwa adanya penindakan oleh Satpol PP setelah adanya laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran minuman keras diwilayahnya.
"Justru itu laporan dari masyarakat, kita teruskan Ke disperindag,- Pol PP, dan di tindak itu," jelas Lurah Petung Asri.
Disinggung terkait ijin penjualan minuman keras yang berjalan di wilayahnya, Nanang Setyawan menjelaskan bahwa tidak pernah mengijinkan usaha yang melanggar perda dan melanggar hukum.
"Lurah tidak pernah memberikan ijin untuk usaha yg melanggar Perda dan Melanggar Hukum," tegas Lurah Petung Asri Nanang Setyawan.
Dari hasil penyelidikan, Kepala Satpol PP Kabupateb Pasuruan juga menambahkan, bawah toko miras tersebut baru buka sebulan, bahkan harga perbotol yang dijual mencapai jutaan rupiah.
“Toko baru buka sebulan dari hasil penyelidikan sementara, bahkan harga miras cukup mahal yang dijual,” imbuh Rido Nugroho.
Kegiatan ini akan terus digencarkan dalam upaya menjaga dan melindungi masyarakat Kabupaten Pasuruan dari bahaya minuman beralkohol, dimana awal mula tindak pidana diawali dari mabuk-mabukan.
(dim)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1900)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16377)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
