Mode Gelap
Image
Sabtu, 18 April 2026
Logo
Tugas Jurnalis Dijamin UU Pers 40/1999. Ketua PWI Jatim : Menghambat Kinerja Jurnalis Terancam Pidana
Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur

Tugas Jurnalis Dijamin UU Pers 40/1999. Ketua PWI Jatim : Menghambat Kinerja Jurnalis Terancam Pidana

SURABAYA (BM) - Peran pers sebagai media informasi dan juga sering menjadi media koreksi, dijamin kebebasannya dalam menjalankan profesi kewartawanannya tak sepenuhnya dipahami pihak-pihak tertentu. Tak jarang wartawan sebuah media mengalami intimidasi dihalang-halangi bahkan dihambat ketika menjalankan profesinya sebagai seorang jurnalis.

Lutfil Hakim, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur menegaskan pihak-pihak manapun atau kalangan tertentu untuk memahami  tugas seorang jurnalis yang profesionalisme, sesuai etika jurnalisme dan bertanggungjawab.

"Tidak boleh ada pihak mana pun menghalangi kerja jurnalistik sesuai pasal 4, dan ada ancaman sesuai pasal 18 UU Pers 40 tahun 1999" ungkap Lutfil menjawab konfirmasi beritametro.id melalui whatsappnya, Kamis (28/12/2023).

Lutfil menambahkan, perlindungan terhadap pers ini dijamin melalui Pasal 4 UU Pers yang berbunyi Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Kedua, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Ketiga, Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. dan dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

"Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers juga memberikan sanksi bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kebebasan pers sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," imbuhnya.

Dalam menjalankan profesinya sebagai seorang wartawan, sambungnya perlu mendapat perlindungan hukum didalam menjalankan tugasnya mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia sebagaimana yang dimuat dalam pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Perlindungan hukum yang dimaksud disini tak lain adalah jaminan perlindungan dari pemerintah dan atau masyarakat yang diberikan kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

Komentar / Jawab Dari