Warga Keluhkan APK Paslon Pilkada Dipasang Semrawut, Tak Mengindahkan Estetika Kota dan Sarpras Publik. Bawaslu : Kita Masih Inventarisir APK yang Melanggar
- Posting Oleh Nanang
- Senin, 04 November 2024 12:11
SURABAYA (BM) – Dalam hitungan hari akan memasuki masa berakhirnya masa kampanye pada 23 November Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Tim Pemenangan, relawan atau simpatisan pasangan calon (Paslon) tampak sudah tak mengindahkan bahkan apatis akan estetika kota dan aturan larangan tempat sarana prasarana (Sarpras) publik dalam memasang Alat Peraga Kampanye (APK).
Dalam penelusuran, APK seperti poster, spanduk, dan baliho dipasang nyaris ditempat yang tidak sesuai aturan yang ditetapkan, bahkan sebagian justru dilokasi taman dan fasilitas sarpras publik.
“Ironisnya ada yang dipasang di pohon-pohon taman, jembatan layang Tol bahkan ada yang di depan rumah orang. Lho katanya mereka ini orang pintar, cerdas akan aturan, kok malah dilanggar? Ini yang gak bener calonnya apa tim pemenangannya yang tidak mau memberikan contoh yang baik?,” kritik salah satu warga di wilayah Surabaya Barat yang enggan menyebutkan namanya, Senin (04/11/2024).
Menurutnya pemasangan APK di pohon, taman dan sarpras publik tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga membahayakan lingkungan dan menganggu pemandangan. Warga juga menyoroti kurangnya penegakan regulasi terkait penempatan APK. Mereka berharap agar ada tindakan tegas untuk menjaga keindahan kota selama masa kampanye Pilkada.
"Kami berharap aturan pemasangan APK lebih diperketat, supaya kota tetap rapi dan lingkungan terjaga. APK-APK ini merusak pemandangan. Seharusnya mereka dipasang di tempat yang sudah disediakan, bukan di sembarang lokasi seperti pohon-pohon di sepanjang jalan, taman, jembatan dan sarana-sarana publik," ungkapnya.
Ungkapan dan Kritik ini sambungnya sebagai harapan masyarakat agar para calon pemimpin memperhatikan aspek lingkungan dan tata kota dalam berkampanye, selain menyampaikan visi dan misi politik mereka.
"Spanduk-spanduk ini merusak pemandangan. Seharusnya mereka dipasang di tempat yang sudah disediakan, bukan di sembarang lokasi seperti pohon-pohon di sepanjang jalan serta taman dan sarpras publik," tuturnya.
Sedangkan dalam kesempatan lain, Muhammad Agil Akbar, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Data Dan Informasi, Bawaslu Surabaya, Senin (04/11/2024) menjelaskan, bahwa pihaknya masih dalam proses menginventarisir APK-APK yang tidak sesuai.
“Kami memang sedang menginventarisir Alat Peraga Kampanye yang melanggar. Sebelumnya kita juga sudah menerbitkan 38 saran perbaikan (Sarper) oleh Panwascam” pungkasnya.
.
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1900)
- Plesir (26)
- Peristiwa (467)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2028)
- Internasional (560)
- Sports (1991)
- Ekonomi (1457)
- Jawa Timur (16377)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (288)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2739)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (36)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (10)
- Giat Prajurit (14)
- Wisata (32)
- Global (10)
- Pendidikan (200)
- Hukum (23)
