Mode Gelap
Image
Sabtu, 18 April 2026
Logo

Bareskrim Sita Rp 154 Miliar dari 811 Rekening Terkait Judi Online

Bareskrim Sita Rp 154 Miliar dari 811 Rekening Terkait Judi Online
Ilustrasi

JAKARTA (BM) – Bareskrim Polri kembali menyita uang hasil tindak pidana judi online dengan nilai mencapai Rp154 miliar. Penyitaan dilakukan dari ratusan rekening yang terindikasi terkait aktivitas ilegal tersebut.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Ferdy Saragih, menjelaskan langkah itu diambil setelah pihaknya menindaklanjuti laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai rekening mencurigakan.

“Dari hasil penelusuran, ditemukan 811 rekening yang berkaitan dengan perjudian online. Sebanyak 576 rekening dibekukan dengan nominal Rp63,7 miliar, sementara 235 rekening disita senilai Rp90,6 miliar. Total dana yang dibekukan dan disita mencapai Rp154,3 miliar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (26/8).

Ferdy menambahkan, penyidik bersama PPATK masih terus menelusuri aset-aset lain yang terindikasi judi online sesuai mekanisme penyidikan berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2013. "Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judi online akan terus dilakukan secara berkelanjutan,” tuturnya.

Sebelumnya, PPATK mencatat perputaran uang transaksi judi online pada periode Januari–Maret 2025 mencapai Rp47 triliun. Jumlah tersebut jauh menurun dibanding periode yang sama tahun 2024, yang mencapai Rp90 triliun. (cnn)

Komentar / Jawab Dari