Berkas Perkara Dugaan KDRT Dokter Spesialis National Hospital Telah P21
- Posting Oleh Redaksi
- Senin, 19 Mei 2025 17:05
SURABAYA (BM) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan berkas perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka dr. Meiti Muljanti telah lengkap atau P21. Kini Korps Adhyaksa tinggal menunggu pelimpahan tahap dua dokter spesialis patologi di National Hospital Surabaya.
Kepastian berkas perkara dr Meiti telah P21 disampaikan oleh jaksa peneliti Galih Riana Putra Intaran dari Kejari Surabaya saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (19/5/2025). “Benar, berkas perkara atas nama tersangka Meiti Muljanti telah kami nyatakan P21,” ujarnya.
Kini Kejari Surabaya tinggal menunggu pelimpahan tahap dua berupa penyerahan tersangka dr Meiti Muljanti dan barang bukti dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya. “Tinggal pelimpahan tahap dua saja,” ungkap Galih.
Namun meski berkas perkara telah P21, hingga saat ini penyidik dari Unit PPA Polrestabes Surabaya belum melakukan pelimpahan tahap dua. “Untuk pelimpahan tahap dua, kami masih menunggu dari penyidik,” tambah Galih.
Perlu diketahui, kasus ini bermula ketika Polrestabes Surabaya menerima laporan dugaan KDRT atas nama terlapor dr Meiti Muljanti. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, penyidik Unit PPA Polrestabes Surabaya kemudian menetapkan dr Meiti Muljanti sebagai tersangka dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejari Surabaya pada 14 Februari 2025.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, dr Meiti Muljanti belum ditahan oleh pihak kepolisian. Saat itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto menjelaskan bahwa kasus ini merupakan masalah keluarga, sehingga penahanan belum dilakukan.
Dalam perkara ini, dr Meiti Muljanti dijerat dengan Pasal 44 Ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi lebih lanjut mengenai jadwal pelimpahan tahap dua terhadap dr Meiti Muljanti. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1625)
- Keadilan (700)
- Hukrim (1941)
- Plesir (26)
- Peristiwa (468)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2036)
- Internasional (560)
- Sports (1996)
- Ekonomi (1475)
- Jawa Timur (16425)
- Weekend (23)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (61)
- Lifestyle (289)
- Catatan Metro (206)
- Opini (174)
- Fokus (464)
- Highlight (1)
- Timur Raya (14)
- Surabaya (2750)
- Kriminal (120)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (2)
- Event & Promo (11)
- Giat Prajurit (16)
- Wisata (33)
- Global (10)
- Pendidikan (208)
- Hukum (23)
