Bos Le Minerale Dimintai Dana Renovasi Masjid, Serahkan Tunai Rp 50 Juta ke Kabid ESDM Jatim
- Posting Oleh Redaksi
- Selasa, 27 Oktober 2026 07:10
SURABAYA (BM) - Modus penarikan uang berkedok kegiatan sosial dan keagamaan dari perusahaan pemohon izin pengusahaan air tanah terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan pungli perizinan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (26/10/2026). Produsen air mineral Le Minerale, PT Tirta Fresindo Jaya ternyata disodori proposal renovasi masjid yang memuat tanda tangan Kepala Dinas ESDM Jatim saat izin sumur produksi mereka masih menggantung.
Meski sebelumnya tidak pernah ada permintaan semacam itu, pihak perusahaan akhirnya mencairkan uang tunai Rp 50 juta sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR). Ironisnya, uang puluhan juta rupiah tersebut tidak ditransfer ke rekening panitia masjid, melainkan diserahkan secara tunai langsung kepada terdakwa Ertika Dinawati, yang saat itu menjabat Kepala Bidang (Kabid) Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim.
Fakta tersebut terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) memeriksa Senior Factory Manager PT Tirta Fresindo Jaya Pasuruan, Agustinus Yuri Widodo. Dia dihadirkan sebagai saksi bersama pihak vendor konsultan PT ND Geo Bayashi, yakni Ali Bayashi dan Tri Murniati
Di hadapan majelis hakim, Agustinus menjelaskan bahwa pabriknya yang berlokasi di Jalan Raya Kurung KM 10, Kejayan, Kabupaten Pasuruan, awalnya mengajukan permohonan perpanjangan dan izin baru Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) ke Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim. Air bawah tanah dari sumur dalam tersebut digunakan sebagai bahan baku utama produksi air minum untuk dikonsumsi masyarakat.
Untuk mengurus perizinan SIPA Sumur sumur dalam 4, 5, dan 6 beserta sumur pantau, manajemen PT Tirta Fresindo Jaya menerbitkan Purchase Order (PO) kepada vendor PT Geo Bayashi. ”Kalau untuk Sumur 4, 5, 6 ini biayanya Rp 111 juta, dan sumur pantaunya itu Rp 30 juta,” ungkap Agustinus.
Kendati pengurusan dokumen teknis sudah diserahkan kepada vendor resmi, pihak perusahaan tetap bersinggungan dengan jajaran Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim ketika petugas turun ke pabrik Kejayan untuk melakukan uji pemompaan. Dalam kegiatan pengujian di lokasi pabrik itulah, Agustinus mengaku bertemu dengan Ketua Tim Kerja (Katimja) Pengusahaan Air Tanah Hermawan.
Di tengah berjalannya proses perizinan tersebut, pihak PT Tirta Fresindo Jaya mendadak dimintai dukungan dana oleh internal Dinas ESDM Jatim. Saat itu, izin SIPA untuk Sumur 1, 2, dan 3 memang sudah terbit, namun izin untuk Sumur 4, 5, dan 6 beserta sumur pantau masih dalam tahap pengurusan.
”Saat itu ada permintaan untuk renovasi masjid, proposal diserahkan kepada saya. Di proposal memang ada tanda tangan kepala dinas (terdakwa Aris Mukiyono). Proposal sudah saya serahkan pada saat pemeriksaan di Kejati untuk barang bukti,” beber Agustinus.
JPU lantas mengejar siapa pejabat Dinas ESDM Jatim yang menyodorkan proposal renovasi masjid tersebut kepada pabrik produsen Le Minerale itu. Agustinus menyebut nama terdakwa Ertika Dinawati. ”Yang minta Bu Kabid, Bu Dina,” jawab Agustinus merujuk pada sapaan akrab terdakwa Ertika Dinawati. Saat diminta jaksa memastikan sosok Ertika yang duduk di ruang sidang, saksi langsung membenarkannya.
Menurut Agustinus, permintaan dari Ertika itu disampaikan secara tiba-tiba. Proposal renovasi masjid tersebut langsung ditujukan kepada manajemen PT Tirta Fresindo Jaya. ”Awalnya menyampaikan permintaan ada renovasi masjid. Jadi memang mengajukan proposal renovasi masjid ditujukan ke PT Tirta Fresindo Jaya,” tuturnya.
Lantaran proposal yang disodorkan Ertika mencantumkan kegiatan renovasi rumah ibadah dan bertanda tangan kepala dinas, pihak perusahaan akhirnya membuat status permintaan tersebut sebagai penyaluran dana CSR. ”Proposal totalnya saya lupa angkanya. Di renovasi kan ada pekerjaan pembongkaran, pemasangan keramik, pemasangan dinding, pemasangan batu bata, dan sebagainya. Nah, kami hanya mengambil sebagian item pekerjaan itu dengan nilai kurang lebih Rp 50 juta,” jelas Agustinus.
JPU kemudian bertanya soal cara penyerahan dana Rp 50 juta tersebut. Namun alih-alih ditransfer ke rekening takmir atau panitia pembangunan masjid, uang puluhan juta itu ternyata diserahkan ke terdakwa Ertika. ”Saya serahkan tunai ke Bu Dina di kantor ESDM,” pungkas Agustinus. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1629)
- Keadilan (704)
- Hukrim (2075)
- Plesir (30)
- Peristiwa (489)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2102)
- Internasional (562)
- Sports (2002)
- Ekonomi (1540)
- Jawa Timur (16674)
- Weekend (25)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (63)
- Lifestyle (303)
- Catatan Metro (207)
- Opini (183)
- Fokus (464)
- Highlight (2)
- Timur Raya (15)
- Surabaya (2806)
- Kriminal (122)
- Pasar dan Mall (760)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (4)
- Event & Promo (15)
- Giat Prajurit (25)
- Wisata (35)
- Global (10)
- Pendidikan (229)
- Hukum (29)
