Mode Gelap
Image
Minggu, 19 April 2026
Logo

Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Terpidana Narkoba Ajukan PK

Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Terpidana Narkoba Ajukan PK
Sidang permohonan PK yang diajukan Achmad Sulthonul Adzim Andri Mulyono atas kasus narkoba di PN Surabaya.

SURABAYA (BM) - Meski telah dijatuhi vonis lebih ringan dari tuntutan, terpidana kasus narkotika Achmad Sulthonul Adzim Andri Mulyono tetap mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK). Sidang perdana PK tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (7/7/2025).

Achmad Sulthonul sebelumnya divonis 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan, dalam perkara narkotika bersama rekannya, Muhamad Langgeng Aprilianto. Vonis tersebut dijatuhkan pada 7 September 2023 dan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Permohonan PK didaftarkan pada 18 Juni 2025 oleh kuasa hukum Achmad, Silvi Purnomo. Pihak termohon adalah Jaksa Penuntut Umum Suparlan Hadiyanto.

Sidang digelar dengan agenda penyerahan surat berisi permohonan PK oleh kuasa hukum pemohon kepada majelis hakim yang diketuai Rudito Surotomo. Usai penyerahan, hakim Rudito kemudian menanyakan kesiapan jaksa selaku termohon untuk memberikan jawaban.

Namun Jaksa Suparlan menyatakan belum siap, dengan alasan belum menerima relaas panggilan sidang. "Kami belum siap jawaban karena relaas panggilan belum kami terima," kata Jaksa Suparlan.

Mendengar hal itu, hakim Rudito menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah menerima relaas secara administratif. "Kalau relaas belum di tangan Anda, berarti administrasi kantor Anda," tegas hakim kemudian memberikan kesempatan kepada termohon untuk menyampaikan jawaban PK pada sidang berikutnya.

Usai sidang, kuasa hukum Achmad, Silvi Purnomo menolak memberikan keterangan saat ditanya apa saja novum atau bukti baru yang dijadikan dasar mengajukan PK. "Nanti saja ya," ujar Silvi sembari berjalan menjauh dari wartawan.

Berdasarkan surat dakwaan, kasus ini bermula pada 30 Mei 2023 sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Gunungsari Indah, Blok D-10, Surabaya. Di lokasi tersebut, petugas menangkap dua orang pria, yakni Achmad Sulthonul dan Muhamad Langgeng.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua plastik klip kecil berisi sabu dan satu bungkus rokok berisi satu plastik klip besar, yang semuanya disimpan di dalam kamar. Hasil penimbangan menyatakan bahwa total berat bruto narkotika jenis sabu yang disita adalah 3,523 gram.

Dalam pemeriksaan, Achmad Sulthonul dan Muhamad Langgeng mengakui bahwa sabu tersebut akan diedarkan kembali. Mereka memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang masih buron (DPO), dan telah bersepakat untuk membagi keuntungan hasil penjualan.

Atas dasar itu, Achmad Sulthonul dan Muhamad Langgeng didakwa telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (arf/tit)

Komentar / Jawab Dari