Eksepsi Ditolak, 41 WNA Makin Lama Mendekam di Tahanan
- Posting Oleh Redaksi
- Selasa, 22 September 2026 17:09
SURABAYA (BM) - Harapan 41 Warga Negara Asing (WNA) terdakwa perkara scam lintas negara untuk keluar dari jerat hukum, belum menjadi kenyataan. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak seluruh eksepsi yang diajukan para terdakwa.
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Edi Saputra Pelawi dalam sidang di PN Surabaya, Selasa (22/9/2026). Dalam amar putusan sela, majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
”Majelis berpendapat dakwaan yang disampaikan dalam perkara ini telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam KUHP baru,” kata hakim.
Putusan sela tersebut membuat proses persidangan 41 WNA berlanjut ke tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi. Mereka pun masih harus menjalani penahanan selama proses hukum perkara tersebut berlangsung.
Di antara 41 terdakwa itu terdapat empat WN Jepang. Mereka adalah Ueta Norio, Imaoka Ryuta, Akira Okushi, dan Ryotaro Takano. Keempatnya didakwa bersama puluhan WNA lain yang mayoritas berasal dari China, Taiwan, dan Jepang.
Perkara tersebut bermula dari laporan Konsulat Jenderal Jepang pada 20 April 2026. Laporan itu berkaitan dengan dua perempuan Jepang yang kehilangan kontak saat berada di Surabaya.
Dua hari kemudian, polisi menemukan kedua perempuan tersebut di sebuah rumah di kawasan Gubeng. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan perangkat komunikasi, bilik-bilik kerja, serta seragam kepolisian China.
”Dalam penggeledahan itu, kedua perempuan Jepang ditemukan, sekaligus terungkap bukti aktivitas scamming berupa bilik-bilik kerja, perangkat komunikasi, dan bahkan seragam kepolisian China,” kata JPU Damang Anubowo saat membacakan dakwaan beberapa waktu lalu.
Penyidikan kemudian berkembang ke sejumlah lokasi lain. JPU dalam dakwaannya menyebut jaringan tersebut menjalankan modus penipuan terhadap korban di Jepang dan China. Salah satunya dengan mengaku sebagai layanan pelanggan Rakuten Mobile, kemudian mengatasnamakan polisi Jepang untuk meyakinkan korban hingga meminta pembelian Ethereum senilai 3.849.603 yen. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1629)
- Keadilan (704)
- Hukrim (2038)
- Plesir (30)
- Peristiwa (489)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2101)
- Internasional (562)
- Sports (2001)
- Ekonomi (1524)
- Jawa Timur (16627)
- Weekend (25)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (63)
- Lifestyle (302)
- Catatan Metro (207)
- Opini (180)
- Fokus (464)
- Highlight (2)
- Timur Raya (15)
- Surabaya (2804)
- Kriminal (122)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (3)
- Event & Promo (15)
- Giat Prajurit (23)
- Wisata (35)
- Global (10)
- Pendidikan (222)
- Hukum (29)
