Klaim Ganti Rugi Lewat RJ Dibantah JPU, Hakim Minta Kiai Dihadirkan jadi Saksi
- Posting Oleh Redaksi
- Selasa, 22 September 2026 17:09
SURABAYA (BM) - Pengakuan Ainur Rofiq bahwa dirinya sudah mengganti kerugian korban melalui Restorative Justice (RJ), justru dibantah Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perbedaan keterangan itu membuat hakim meminta JPU menghadirkan kiai yang disebut terdakwa terlibat dalam proses RJ.
Hal tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan dua saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (22/9/2026). Dalam persidangan itu, Ainur menyampaikan tanggapan atas keterangan saksi. Dia mengaku sudah mengganti kerugian korban saat proses RJ. ”Saya sudah ganti korbannya saat RJ,” ucap Ainur.
Terdakwa bahkan menyebut foto bersama kiai saat proses RJ ada berkas perkara. Namun, pengakuan Ainur langsung dibantah JPU Irfan Adi Prasetya. Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak itu menyatakan bahwa terdakwa tidak pernah menjalani RJ.
JPU Irfan justru menyebut proses RJ dalam perkara tersebut dilakukan terhadap Akhmad Yusuf Hamdika, bukan Ainur. ”Yang di-RJ Yusuf,” katanya kepada majelis hakim.
Perbedaan keterangan tersebut membuat ketua majelis hakim Ratna Dianing Wulansari meminta persoalan itu diperjelas dalam persidangan berikutnya. Hakim memerintahkan JPU Irfan menghadirkan kiai yang disebut Ainur pada sidang 29 September mendatang.
Sementara itu, dalam sidang yang sama, saksi Andang Purwantoro, anggota Polrestabes Surabaya, mengungkap cara pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu yang berkaitan dengan perkara tersebut. Menurut dia, STNK yang digunakan sebenarnya merupakan dokumen asli. Namun, ketika ada pesanan, bagian tertentu pada STNK digosok menggunakan silet. ”STNK itu sebenarnya asli. Kalau ada pesanan, STNK asli itu digosok pakai silet,” ujar Andang.
Setelah itu, nomor polisi serta nomor rangka dan nomor mesin di STNK diubah dan disesuaikan dengan kondisi kendaraan. Pembuatan tersebut, lanjut Andang, dilakukan sendiri di rumah.
Andang juga menyebut Ainur Rofiq pernah ditangkap Polsek Tegalsari pada 2020, dalam perkara serupa. Ainur kemudian diadili dan divonis 6 bulan penjara. Mendengar keterangan tersebut, hakim Ratna berujar, ”Spesialis kalau gitu.”
Dalam perkara ini, Yusuf disebut berperan sebagai penghubung antara Wahyu Iwan Sulistyo dan Ainur. Setelah menerima data kendaraan dari Wahyu, Yusuf bersama As'ad menghubungi Ainur untuk membuat STNK palsu. Setelah STNK selesai dibuat, Yusuf dan As'ad mengambilnya dari Ainur untuk diserahkan kepada Wahyu.
Sementara itu, Wahyu yang juga diperiksa sebagai saksi mengaku menjadi korban setelah membeli mobil Honda CR-V melalui Facebook. Dia membayar Rp 29 juta untuk kendaraan tersebut. Harga itu sudah termasuk STNK. Padahal, menurut Wahyu, harga mobil sejenis di pasaran sekitar Rp 65 juta.
Wahyu baru mengetahui pelat nomor kendaraan tersebut palsu sekitar sepuluh hari setelah transaksi. Uang yang telah dibayarkan tidak kembali. ”Uang saya hilang Rp 35 jutaan,” katanya.
Hakim sempat mempertanyakan alasan Wahyu tidak curiga dengan harga mobil yang jauh lebih murah dibandingkan harga pasaran. Terlebih, saksi mengaku sudah biasa melakukan jual beli mobil. Namun, Wahyu tidak dapat memberikan jawaban yang meyakinkan.
Wahyu mengatakan dirinya membeli mobil tersebut setelah diminta seorang kiai untuk mencarikan kendaraan. Karena uang kiai yang digunakan dalam transaksi ikut hilang, Wahyu mengaku kemudian menggantinya.
Dalam surat dakwaan, Ainur disebut membuat STNK palsu atas pesanan Akhmad Yusuf Hamdika. Yusuf sebelumnya menerima data kendaraan dari Wahyu Iwan Sulistyo, kemudian bersama As’ad menghubungi Ainur untuk membuat STNK sesuai data tersebut. Setelah selesai, Yusuf bersama As’ad mengambil STNK palsu itu dari rumah Ainur untuk diserahkan kepada Wahyu. Atas perbuatannya, Ainur didakwa melanggar Pasal 391 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (arf/tit)
Komentar / Jawab Dari
Anda Mungkin Juga Suka
Populer
Newsletter
Berlangganan milis kami untuk mendapatkan pembaruan baru!
Kategori
- Politik (1629)
- Keadilan (704)
- Hukrim (2038)
- Plesir (30)
- Peristiwa (489)
- Feature (41)
- Advertorial (72)
- Nasional (2101)
- Internasional (562)
- Sports (2001)
- Ekonomi (1524)
- Jawa Timur (16627)
- Weekend (25)
- Indonesia Memilih (323)
- Selebrita (63)
- Lifestyle (302)
- Catatan Metro (207)
- Opini (180)
- Fokus (464)
- Highlight (2)
- Timur Raya (15)
- Surabaya (2804)
- Kriminal (122)
- Pasar dan Mall (759)
- tausiyah (37)
- Falcon-G21 Team Dark (0)
- Kolom Metro (3)
- Event & Promo (15)
- Giat Prajurit (23)
- Wisata (35)
- Global (10)
- Pendidikan (222)
- Hukum (29)
