Mode Gelap
Image
Senin, 11 Mei 2026
Logo
Empat Orang ditetapkan jadi Tersangka,oleh Polres Situbondo terkait Perjudian Sabung Ayam di Mangaran
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., menegaskan penindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian tersebut.

Empat Orang ditetapkan jadi Tersangka,oleh Polres Situbondo terkait Perjudian Sabung Ayam di Mangaran

Situbondo,Berita Metro.id Praktik perjudian sabung ayam terjadi lagi tepatnya di wilayah Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo,hal tersebut berhasil dibongkar oleh Satreskrim Polres Situbondo.Di dalam penggerebekan tersebut,pihak polisi mengamankan empat orang yang diduga kuat terlibat selaku pelaksana serta penombok judi sabung ayam tersebut.

Pengungkapan kasus itu dilakukan oleh anggota Resmob Satreskrim Polres Situbondo pada Rabu (6/5/2026) sekira pukul 14.30 WIB,di sebuah pekarangan warga di wilayah Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran.

Kasatreskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H. menyampaikan, penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat sekitar lokasi sabung ayam,yang resah dengan adanya aktivitas perjudian sabung ayam di lokasi tersebut.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi tersebut. Saat dilakukan penggerebekan, benar ditemukan aktivitas perjudian sabung ayam,” ujar AKP Agung, Jumat 8/5/26.

Dari lokasi kejadian tersebut,polisi pada Awalnya mengamankan tujuh orang. Setelah dilakukan pemeriksaan serta gelar perkara,empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda.

Satu orang diduga berperan sebagai pelaksana sekaligus pencatat taruhan, sedangkan tiga lainnya diduga sebagai penombok. Sementara tiga orang lain berstatus saksi dan dipulangkan kepada keluarganya.

Dari penggerebekan tersebut Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari arena perjudian,Antaranya 28 unit sepeda motor, 10 ekor ayam jago,enam kurungan ayam,Serta sejumlah karpet untuk galang sabung, buku catatan taruhan, lima unit handphone, hingga perlengkapan sabung ayam lainnya.

Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., menegaskan penindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian tersebut.

“Iya, kita melaksanakan penindakan karena adanya laporan dari warga sekitar yang memang merasa lingkungannya meresahkan. Banyak warga berkumpul, kemudian yang dikhawatirkan adalah terjadinya tindak pidana lainnya,” kata AKBP Bayu.

AKBP juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian karena sudah jelas dilarang oleh hukum.

“Yang namanya judi, baik itu sabung ayam atau judi-judi lainnya, sudah diatur dalam hukum positif Indonesia bahwa itu adalah perbuatan yang dilarang. Tidak melihat seberapa besar nominal yang ditaruhkan, tetapi karena itu adalah delik formil, selama masyarakat Indonesia melakukan tindak pidana judi, itu sudah masuk dalam unsur tindak pidana perjudian,” tegas AKBP Bayu.

Selain penindakan, Polres Situbondo juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian, kriminalitas, maupun gangguan kamtibmas lainnya melalui Call Center Polri 110 atau layanan pengaduan digital melalui aplikasi Super App Polri.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam penyelenggaraan judi sabung ayam tersebut.( Sun ).

 

 

Komentar / Jawab Dari